JAKARTA, DELEGASI.COM – Pelanggaran etik Ketua KPU Jeneponto Baharuddin Hafid yang memerkosa seorang caleg wanita Dapil IV DPRD Provinsi Sulsel dari Partai Perindo pada Pileg 2019 lalu terungkap. Ternyata, caleg inisial PD itu sempat dinikahi Baharuddin usai diperkosa, lalu ditalak lagi via telepon.
Dalam salinan putusan pemecatan Baharuddin sebagai Ketua KPU Jeneponto oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan Nomor: 96-PKE-DKPP/IX/2020 dan Nomor: 104-PKE-DKPP/X/2020 terungkap, aksi pemerkosaan pertama kali terjadi sesaat setelah PD masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019 untuk Dapil IV DPRD Provinsi.
“Setelah penetapan DCT, pada tanggal 26 September 2018, sdr Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd. meminta untuk disiapkan tempat buat ngobrol tentang strategi pemetaan suara pemenangan sebagai caleg dan Pengadu I (wanita inisial PD) menyiapkan tempat untuk bertemu di salah satu kafe ‘Roemah Kopiku’ Jl. Topaz,” jelas DKPP dalam salinan putusannya seperti dilihat detikcom, Rabu (4/11/2020).
Baharuddin saat itu langsung menolak bertemu PD di kafe di Jalan Topaz, Panakkukang, Makassar. Alasannya, kafe tersebut sangat terbuka untuk umum.
“Baharuddin menolak dengan alasan tempatnya terbuka dan meminta di hotel saja ‘Arthama Hotel’ dan di sini terjadi pemerkosaan/pemaksaan seks yang dilakukan oleh sdr Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd dan bersumpah untuk membantu memenangkan Pengadu I sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi SulSel,” tulis DKPP dalam salinan putusannya.
Ternyata PD gagal menjadi anggota DPRD Sulsel dan janji yang dihembuskan Baharuddin tinggallah janji.
Kemudian pada 17 Mei 2020 lalu Baharuddin mendatangi rumah PD dan meminta izin kepada ibu kandung PD untuk menikahi PD. Niat Baharuddin untuk menikahi PD dibuktikan dengan Baharuddin melamar PD pada 15 Agustus 2020, di mana saat itu Baharuddin membawa keluarga besarnya saat melamar PD.
“Pada tanggal 16 Agustus 2020 sdr Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd menikahi Pengadu,” jelas DKPP.
Namun usia pernikahan Baharuddin dengan PD tidak berlangsung lama. Sebulan setelah pernikahan itu Baharuddin mentalak PD via telepon.
Bagaimana ceritanya? Simak selanjutnya.
Dalam salinan putusan DKPP mengungkapkan, bahwa pada tanggal 22 September 2019 PD menemui Baharuddin sebagai suaminya dan keduanya menginap di hotel di Jakarta. Setelah menginap bareng di hotel, Baharuddin lebih dulu balik ke Makassar, sementara PD tetap tinggal di Jakarta.
Beberapa hari kemudian Baharuddin menelepon PD dan mengajak PD membuat skenario seolah-olah Baharuddin telah mentalak PD. Percakapan keduanya lantas dituangkan DKPP dalam salinan putusan tersebut.
Ternyata Baharuddin benar-benar menjatuhkan talak kepada PD. Tapi, usai benar-benar mentalak PD, Baharuddin kembali mengajak PD bertemu di hotel dan keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. DKPP menilai hubungan layaknya suami istri antara Baharuddin dan PD saat itu sudah masuk kategori zinah.
“Karena Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd. telah mengucapkan talak kepada Pengadu I selaku istri walaupun melalui HP dan direkam oleh Baharuddin menurut hukum Islam adalah sah. Bahwa sdr Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd. telah menalak Pengadu I dan masih memaksa melakukan hubungan badan (hubungan suami istri) maka menurut hukum islam adalah perbuatan ‘zinah’ Dr. Baharuddin Hafid, S.Ag.,M.Pd selaku ketua KPU Jeneponto melakukan perbuatan ‘zinah’,” jelas DKPP.
Ternyata, pada tanggal 8 Oktober 2020 Baharuddin kembali mentalak PD melalui telepon dan direkamnya. Rekaman itu kemudian disebarkan Baharuddin kepada keluarga PD.
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…