Categories: Polkam

Kisruh Pemilihan Wabup Ende, Akademisi Dr. Patris Kami: Warga Ende Sangat Kecewa

“Sebagai orang muda dan juga akademisi asal Kabupaten Ende, sayapun merasa kecewa, kesal, bahkan marah apabila proses tersebut harus berakhir dengan persengketaan kekuasaan. Sementara warga masyarakat Ende sangat merindukan sosok wakil bupati mendampingi bupati Djafar dalam menjalani roda pemerintahan paska meninggalnya Almarum Marsel Petu yang kala itu sebagai Bupati terpilih,” Dr.Patrisius Kami

 

KUPANG, DELEGASI.COM – Pemilihan Wakil Bupati Ende, tanggal 11 November 2021, memunculkan masalah administratif sekaligus masalah hukum. Calon Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede yang terpilih dalam pemilihan Wakil Bupati Ende ternyata tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Partai Politik Pengusung sebagai syarat UU.

Menganggapi polemik politik ini, intelektual Muda sekaligus Akademisi asal Kabupaten Ende, Dr.Patrisius Kami menilai kecewa dengan proses dan mekanisme pemilhan wakil bupati Ende yang akhirnya menyisahkan menyisahkan gejolak, kepincangan birokrasi bahkan imbasnya berdampak pada dinamika kehidupan sosial budaya.

“Sebagai orang muda dan juga akademisi asal Kabupaten Ende, sayapun merasa kecewa, kesal, bahkan marah apabila proses tersebut harus berakhir dengan persengketaan kekuasaan. Sementara warga masyarakat Ende sangat merindukan sosok wakil bupati mendampingi bupati Djafar dalam menjalani roda pemerintahan paska meninggalnya Almarum Marsel Petu yang kala itu sebagai Bupati terpilih,” kata Patris, kepada Delegasi.com di Kupang, Selasa(16/11/2021).

Baca Juga:

Kredit Fiktif Rp130 Miliar di Bank NTT, Mantan Dirut Pemasaran Bertanggungjawab

Galian Kabel Fiber Optik di Ruas Jalan Nasional Lintas Flores Cambuk Bagi BPJN NTT

Menurutnya, dalam berpolitik, semua orang atau partai politik wajar memiliki kepentingan.Namun dalam berpolitik juga harus mempertimbangkan beberapa aspek penting, baik etika politik, pendidikan politik dan juga latar sosial budaya dalam berpolitik.
“Mengapa itu harus dipertimbangkan, karena berpolitik itu suatu keindahan merebut kekuasaan dengan cara yang santun, humanis dan penuh kegembiraan untuk menduduki posisi kekuasaan dengan tekad mensejahterakan masyarakat umum, bukan berkuasa untuk kelompok ataupun golongan tertentu,” urainya.

Menurutnya, Erik Rede dan Domi Mere adalah putra terbaik Ende, sehingga proses penentuan untuk menduduki jabatan wakil bupati sisa masa jabatan hingga 2024 saya anggap sudah selesai. Namun sangat mengejutkan, ketika disuguhkan dengan informasi yang menyatakan bahwa proses pemilihan wakil bupati Ende terpilih cacat proses dan bahkan meminta Mendagri utuk membatalkan proses pelantikan.
“Nah ini menjadi sesat dalam berpikir logis saya. Pertanyaan sederhana, jika itu benar terjadi, siapa yang salah dan siapa yang harus bertanggung jawab kepada publik?. Peristiwa ini saya pikir menjadi cambuk dan jeratan politik yang sangat berbahaya bagi pemimpin masa depan di Kabupaten Ende,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, jika buntut panjang politik yang membuat sesat argumentasi liar dalam berpolitik, Patris meminta semua harus merefleksikan bahwa politik harus disandingkan antara moral dan etika politik dalam kehidupan secara sosial budaya pada masyarakat Ende, bahwa sesungguhnya dan semestinya tidak terjadi seperti itu.

Mungkin saja itu terjadi karena konteslasi jabatan wakil bupati tersebut tanpa mempertimbangkan aspek etika politik, pendidikan politik, latar sosial budaya politik bahkan nilai rasa keindahan dalam berpolitik itu tidak lakoni secara arif dan bijaksana.

“Hemat saya, apapun yang terjadi jangan benturkan politik dengan etika sebagai orang Ende, apalagi fondasi negara ini berdiri, Ende juga bagian dari tonggak sejarah itu. Maka siapapun yang mendukung Ka’e Erick dan Ame Domi harus mentradisikan kembali “Ka Bou”, We’ka Loka, dan Me’ra Te’e Ria” secara jernih pikir dan tidak sesat dalam berargumentasi liar dalam berpolitik,” tutupnya.

DPRD Ende Harus Bertanggungjawab

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menjelaskan meskipun pada pemilihan Wakil Bupati Ende, tanggal 11 November 2021 lalu, 23 suara Anggota DPRD Ende memilih Erik Rede dan menyisahkan 6 suara untuk Dominikus Minggu Mere, namun hasil pemilihan yang DPRD Ende lakukan harus dibatalkan, oleh DRPD Ende sendiri atau oleh Putusan Pengadilan karena terdapat cacat yuridis.

“Ketua DPRD Ende, harus mengungkap secara terbuka apakah selain tidak adanya SK DPP dari Gabungan Partai Politik pengusung calon Wakil Bupati atas nama Erik Rede, masih ada kekurangan administratif lainnya seperti SK. Perjanjian Bersama Koalisi Partai Politik Pengusung yang berisi ikrar bahwa mereka berkoalisi mendukung Erik Rede. Keterbukaan ini penting agar tidak ada dusta di antara Parpol Pengusung,” ungkap Petrus kepada delegasi.com melalui pesan WA, Selasa(16/11/2021).

Menurutnya jika beberapa persyaratan pencalonan dan syarat Calon Wakil Bupati tidak dipenuhi, meskipun Ketua DPRD Ende pada tanggal 22 /10/2021 sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan agar Parpol-Parpol Pengusung paket Calon Marsel Petu-Djafar Achmad melengkapi SK dukungan dari DPP, namun tidak dipenuhi juga.

“Dengan demikian keberadaan beberapa Partai Politik pengusung Erik Rede (PDIP, PKB, PKPI dan PKS), harus dianggap fiktif dan berimplikasi cacat hukum dan dianggap tidak memberikan dukungan, karenanya jabatan Wakil Bupati dialihkan kepada Dr. drg. Dominikus Minggu Mere,” jelas Petrus.

Baca juga:

Dianiaya Oknum Polair Polresta Denpasar dan ASN Pemprov NTT, Cornelis Derita Luka 38 Jahitan

Diduga Telkom NTT Lalai, Galian Fiber Optik di Jalan Nasional Trans Flores Terbengkalai

Apapun alasannya kata Petrus, Surat Keputusan (SK) dari DPP Parpol Pengusung Calon Bupati-Wakil Bupati merupakan perintah UU. Karena itu keterpilihan Erik Rede tidak memiliki legitimasi hukum dan politik, karena lahir dari pelanggaran hukum yang serius sehingga berimplikasi hukum batalnya pemilihan Erik Rede dengan segala akibat hukumnya.

“Karena itu kepada Menteri Dalam Negeri, diminta agar tidak mengeluarkan SK. Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati atas nama Erik Rede, satu dan lain guna menghindari gugatan dari Masyarakat dan/atau Gabungan Partai Politik Pengusung di kemudian hari,” tutup Advokat Peradi.

//delegasi(hermen jawa)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago

Terima Amplop Isi Uang, Lely Amtiran Akui Daniel Taimenas Sebut Titipan Melki Laka Lena

Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…

2 minggu ago