JAKARTA-DELEGASI.COM–Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia secara tegas dan resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Rabu, 24/08/2022, pukul 13.0O WIT.
Demikian keterangan Pers yang disampaikan Koordinator KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa kepada sejumlah Wartawan, di Gedung Merah Putih, belum lama ini, sebagaimana rilis yang diperoleh Redaksi Delegasi.Com.
Ditegaskannya, laporan yang disampaikan berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan tahun 2021 lalu, yang tidak selesai dikerjakan pada tahun berjalan.
Bahkan, ada proyek yang telah cair 100 persen, namun fakta lapangan tidak selesai dikerjakan.
Dari catatan KOMPAK Indonesia, terang Gabriel Goa, terdapat 8 proyek yang dialokasikan melalui APBD tahun 2021 lalu, yang diakhir masa tahun anggaran berjalan tidak selesai, diantaranya: paket rehab rumah layak huni di Kampung Ure Distrik (Kecamatan,red) Yamor senilai Rp 4 M, Pembangunan Tambatan Perahu Kampung Kiruru Distrik Teluk Erna senilai Rp1,8 M, paket pembangunan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai Distrik Arguni Bawah senilai Rp7,8 M.
Lalu pembangunan 9 unit rumah masyarakat di Kampung Coa Distrik Kaimana senilai Rp1,9 M, pembangunan Traffic Light di dalam Kota Kaimana senilai Rp1,3 M, pembangunan aula Polres Kaimana senilai Rp. 1,8 M dan pembangunan ruang IGD RSUD Kaimana Rp 912 juta.
Namun, pihaknya, Kata Gabriel Goa, lebih fokus pada 3 mega proyek yang hingga kini belum tuntas, sudah rampung tapi tak sesuai RAB, yakni: paket rumah layak huni di Kampung Ure senilai Rp 4 M, Tambatan Perahu Kampung Kiruru Distrik Teluk Erna senilai Rp.1,8 M dan paket ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai Distrik Arguni Bawah senilai Rp.7,8 M.
Totalnya mencapai Rp.13,6 M,”ujarnya.
Bahkan, Dia menjelaskan, untuk paket pembangunan rumah layak huni di Kampung Ure Distrik Yamor, meski belum tuntas pekerjaan, namun dananya telah cair 100 persen.
Tak cuma itu, ada perubahan pekerjaan dimaksud, yakni semula dari rehab menjadi bangun baru, dengan biaya material kayu serta bahan bangunan lokal masyarakat tidak dibayarkan.
“Kalau ini terjadi artinya dua kontraktor yakni CV.Arguni Permai dan CV.Putra Waropen, harus mengembalikan dana pembelian bahan bangunan lokal tersebut ke kas daerah,”timpal Gabriel Goa, keras.
Ia juga mengaku, KPK RI akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meverifikasi kebenaran atas dugaan laporan tersebut.
Goa pun menginformasikan jika paket pekerjaan ruas jalan Mandiwa-Wermenu-Kafuryai senilai Rp.7,8 M dibiayai Dana Alokasi Khusus.
“Karena gunakan DAK Reguler, maka limit waktu ditentukan oleh Pusat dan tutup kasnya per 31 Desember 2021.
Pencairan proyek pun disesuaikan dengan progres pengerjaannya di lapangan.
“Namun, Kami menduga ada perintah dari pihak tertentu agar pencairannya hingga 70 Persen, padahal pengerjaannya baru 30 Persen.
Juga pengerjaannya tak sesuai RAB, dimana lebar jalan sebelumnya ditetapkan 5 meter menjadi 3 meter.
Kami juga telah melampirkan 17 catatan dan 71 rekomendasi Panja DPRD Kaimana, termasuk 13 catatan dari Inspektorat Kabupaten Kaimana,”tutupnya, memberi semangat. (WAR/Delegasi.Com)
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…
Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…