JAKARTA-DELEGASI.COM–Laporan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, per 15 Juli 2022, tentang pernyataan jujur dan berani Bupati Marauke secara terbuka kepada publik, dan dipublikasikan Pers, terkait adanya pengeluaran uang besar kepada oknum Anggota DPR RI Komisi II Dapil Papua, untuk memuluska n Pemekaran Propinsi Papua Selatan, melalui perubahan UU Otsus Papua, yang hingga kini belum ditindaklanjuti KPK RI, ditanggapi serius Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia.
KOMPAK Indonesia mendukung RIB untuk segera melaporkan ke Dewan Pengawasan KPK RI, meminta pertanggungjawaban Pimpinan KPK RI dan jajaran terkait laporan RIB dan KOMPAK Indonesia, yang diduga kuat dipetieskan, bahkan diesbatukan.
Hal ini disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis Pers yang diterima Redaksi Delegasi.Com, Minggu, 25/09/2022, Malam.
Gabriel Goa juga menegaskan, pihaknya akan melaporkan ke Komisi III DPR RI untuk diagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait diduga kuat dipetieskan, bahkan diesbatukan Laporan KOMPAK Indonesia dan pengaduan masyarakat lainnya, sekaligus mengevaluasi kinerja Pimpinan KPK RI saat ini.
Disinyalir, Pimpinan KPK RI saat ini tidak fokus pencegahan dan penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetapi ikut bermain politik hukum,”tegas Gabriel Goa, lebih lanjut.
Pada bagian lainnya, KOMPAK Indonesia juga mendesak KPK RI segera memproses hukum mantan Anggota KPK RI yang diduga kuat menerima gratifikasi, kemudian oknum pejabat negara terkait rekening gendut dan oknum pejabat negara yang terkait rapor merah sehingga tidak terkesan KPK RI dalam proses penegakan hukum menahan ke bawah dan menumpul ke atas,”tutup Gabriel Goa. (WAR/Delegasi.Com)