DELEGASI.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia) secara resmi akan adukan Pemkab Flores Timur ke KPK jika Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur tidak segera membayar uang jasa pelayanan Pasien Covid-19 di RSUD Larantuka tahun 2021 senilai Rp.5,6 miliar.
“Langkah ini kami diambil jika pemerintah tidak segera mengembalikan atau menyelesaikan uang jasa pelayanan Pasien Covid-19 di RSUD Larantuka tahun 2021 senilai Rp.5,6 M,” tegasi Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia, yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia), kepada Delegasi.Com, Akhir Pekan kemarin.
KOMPAK Indonesia kini dipercayakan sebagai Kuasa Pendamping dari Aliansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.Hendrikus Fernandez Larantuka-Flotim-Nusa Tenggara Timur, untuk membongkar ‘mafia/kejahatan anggaran Rp.5,6 M yang terjadi, yakni kemana aliran dana tersebut dan siapa saja yang sudah menikmatinya, padahal bukan haknya,
Menurut Gabriel Goa, langkah melaporkan secara resmi Pemda Flotim ke KPK RI, juga sebagai tindaklanjuti tuntutan Aliansi Rumah Sakit Umum Daerah Larantuka, saat menggelar Aksi Damai, Rabu, 30/11/2022 di Kantor Bupati dan DPRD Flotim, Kota Larantuka.
KOMPAK Indonesia memberi deadline sampai tanggal 15 Desember 2022, Pemda Flotim harus sudah menyelesaikan (membayar,red) hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 tahap 3 di RSUD Larantuka senilai Rp.5,6 M.
“Kami juga mau mengingatkan Pemda Flotim bahwa Hak Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka tahun 2021 itu, adalah uangnya para tenaga kesehatan dan karyawan RSUD Larantuka yang ikut menangani pelayanan pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka, saat itu,” tegasnya.
“Tidak boleh ada orang lain di luar Tenaga Kesehatan dan Karyawan RSUD Larantuka yang terlibat pelayanan pasien Covid-19 Flotim yang menikmati,”
“Apalagi, sesuai data riil yang diperoleh dana Rp.5,6 M itu juga sudah ditransfer ke Rekening RSUD Larantuka, sesuai data klaim jumlah pelayanan pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka selama tahun 2021, saat terjadi kelonjakan yang luar biasa jumlah pasien Covid-19 di RSUD Larantuka,”ujar Gabriel Goa.
Oleh karena itu Pemda Flotim harus bertanggungjawab secara hukum jikalau uang Rp.5,6 M telah disalahgunakan oleh Pejabat Pemda Flotim atau siapapun dia untuk keperluan lain di luar jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka.
Gabriel Goa menyebutkan, apa yang dilakukan Pemda Flotim dengan tidak mengembalikan uang Rp.5,6 M yang sebelumnya di Rekening RSUD Larantuka, tapi kemudian dipindahkan lagi ke Rekening Kas Daerah Flotim, lantaran RSUD Larantuka belum berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), merupakan tindakan perampasan hak-hak Ekosob Para Nakes dan Karyawan RSUD Larantuka.
“Itu masuk kategori tindakan pelanggaran HAM berat. Ini sebuah kejahatan anggaran yang luar biasa.
Pemda Flotim seenaknya mengambil dan menggunakan dana Rp.5,6 M itu, lalu berargumentasi bahwa Para Nakes dan Karyawan RSUD Larantuka tak punya hak atas dana ini, karena bukan masuk Retribusi Daerah, tapi Lain-Lain Pendapatan Yang Sah, sesuai Perda Perubahan APBD Flotim TA 2022, Tertanggal 7 Oktober 2022,” tegasnya.
Soal Pemda Flotim dan DPRD Flotim kemudian menetapkan Perda APBD Flotim Tahun Anggaran 2023 dengan ikut mengalokasikan Anggaran Rp.5,6 M untuk Hak Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Flotim tahun 2021, Gabriel Goa kembali menegaskan, itu tidak menghentikan tuntutan Aliansi RSUD Larantuka dan KOMPAK Indonesia yang sudah komitmen melaporkan resmi ke KPK RI, jika tidak dibayarkan sebelum 15 Desember 2022.
“Iyah, dengan Penetapan APBD Flotim TA 2023 itu jelas Pemda dan DPRD Flotim akui kalau ada uang Hak Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Flotim tahun 2021 senilai Rp.5,6 M itu.
Kalau begitu, patut dipertanyakan, selama ini uang Rp.5,6 M Hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka, dimana? Siapa yang telah menggunakan dana itu, sehingga hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka bagi Nakes dan Karyawan tidak dibayar, dan membuat Mereka harus turun ke jalan dengan Aksi Damai 1000 lilin hingga Demo turun ke Jalan berjalan kaki dari RSUD Larantuka, Kantor Bupati dan DPRD Flotim, Rabu, 30 November 2022,”pungkasnya, keras.
Gabriel Goa bahkan bersedia mendatangi gedung Bundar Merah Putih KPK RI, juga Kantor KOMNAS HAM RI, jika tuntutan Aliansi RSUD Larantuka itu tak dipenuhi sebelum tanggal 15 Desember 2022.
//delegasi (WAR)
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…
Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…