KALABAHI, Delegasi.Com – Agustina Boling (66) korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) meninggal dunia di Desa Mauta, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, NTT menerima santunan dari pihak Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur.
Besarnya santunan senilai Rp50 juta berupa bukti transfer langsung ke rekening diterima oleh ahli waris didampingi saudaranya yang diserahkan di Mapolres Alor, Rabu (27/11/2019).
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Heri Purnomo Mone menuturkan, korban yang menerima santunan tersebut mengalami lakalantas pada tanggal 19 November 2019 lalu pukul 21.00 Wita.
Dijelaskan, korban sebelum mengalami kecelakaan sementara berjalan kaki
pulang ke rumahnya sekembalinya dari tenda duka yang ada di kampung tersebut. Saat itu tiba-tiba sebuah sepeda motor menabraknya dari bagian belakang korban.
“Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Maliang. Namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Heri.
Usai kecelakaan itu jelas Heri, dirinya langsung ke rumah duka setelah adanya informasi peristiwa laka tersebut guna melakukan proses administrasi untuk bantuan santunan yang ada,”.
Masih menurut Heri, suami korban sudah meninggal, dan korban memiliki 6 orang anak. Berdasarkan kesepakatan dari 6 orang anak tersebut yang menjadi ahli waris yang menerima santunan itu anak ke 4, yakni Jonarikus Boling Laa.
kegiatan penyerahan santunan ini diserahkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Lantas Kepolisian Resort Alor, IPTU. Stevenson Bessie kepada ahli waris didampingi Heri Mone.
Menurut Stevenson, lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Alor ini cukup tinggi. Namun Jasa Raharja memiliki aturan atau syarat untuk memberikan santunan.
“Misalnya jika kecelakaan karena mabuk minuman keras tentu tidak mendapat santunan jasa raharja,” ungkap Stevenson”.
Dalam Kesempatan terpisah Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT, Pahlevi B. Syarif saat dihubungi Wartawan menyampaikan ucapan dukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang dialami Korban.
Pahlevi juga menyampaikan semoga dana santunan dari Jasa Raharja yang diterima oleh Ahli Waris dapat dimanfaatkan sebaik baiknya dan dapat bernilai guna nantinya,
“Kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, pelayanan yang kami berikan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara ketika masyarakat mengalami musibah”, ungkap Pahlevi.
//delegasi(*/tim)