KEFAMENANU, DELEGASI.COM -Diduga menilep dana desa sebesar Rp 2,1 Miliar Kepala Desa Botof, Kecamatan Isana, Kabupaten TTU, Primus Neno Olin berakhir dibalik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan tim Penyidikk Kejari TTU.
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, SH, MH saat menggelar jumpa pers di aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Jumat (7/5/2021) malam mengatakan, berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti maka Primus Neno resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Robert, dari hasil penyidikan kepala Desa Botof selama tahun 2017 hingga tahun 2020 menggunakan dana desa dengan cara meminjam dari bendahara desa tersebut sebesar Rp 1,1 Miliar.
Dijelaskan, penggunaan anggaran dana desa sejak tahun 2017 hingga 2020 sebesar Rp. 4. 715.000.0000. Dengan demikian dari Rp 4 Miliar tersebut, 2,1 Miliar merupakan kerugian negara.
“Kepala Desa menggunakan pinjaman pribadi dana desa totalnya Rp 1 Miliar 100 juta. Artinya setengah dari anggaran yang dikelolah itu dikorupsi,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pembangunan di Desa Botof tidak sesuai yang direncanakan. Kerugian keuangan negara di Desa Botof mencakup insentif atau honor aparat yang belum dibayar atau baru dibayar setengahnya saja.
Banyak Laporan
Pada bagian lain penjelasannya, Robert mengakui animo masyarakat untuk membuat laporan kepada Kejari TTU sangat besar.
“Hingga detik ini sebanyak 29 laporan dana desa yang diterima Kejari TTU,” tambahnya.
Ia menambahkan, berdasarkan komunikasi yang dibangun bersama Bupati TTU, semua laporan tersebut. Jika tidak didukung bukti-bukti maka akan dikembalikan kepada Pemda dalam hal ini Inspektorat untuk ditindaklanjuti secara intern. Jadi diberikan kesempatan menyelesaikan temuan itu hingga batas waktu yang ditentukan.
Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan, kepala desa tidak dapat menyelesaikan temuan tersebut maka, Kejari TTU siap menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu Kejari TTU ini mengimbau seluruh kepala desa dan mantan kepala desa di TTU agar segera menyelesaikan temuan atau kekurangan pembangunan yang berkaitan dengan dana desa.
//delegasi(*/pk)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…