DELEGASI.COM, LARANTUKA – KPK RI diminta segera ke Flores Timur untuk mengusut tuntas skandal korupsi yang dilakukan oleh Pemda Flores Timur terhadap dana Jasa Covid di RS Larantuka senilai Rp5,6 milar.
BACA JUGA :
Putusan Kasasi Tanah Eks Kimpraswil Maksi Labina Nilai Kabag Hukum Setda Flotim Bodoh dan Bohong
Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan nasib hak para Petugas Kesehatan dan Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrikus Fernandez tersebut.
“Kami minta agar Lembaga KPK RI bisa turun langsung ke Flores Timur untuk memberikan atensi khusus terkait skandal dugaan Tindak Pidana Korupsi dana jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka senilai Rp.5,6 M tersebut,” kata Blasius Muda, Salah satu Koordinator Aliansi Pegawai RSUD Larantuka, kepada Media belum lama ini, di Larantuka.
Menurutnya, pihaknya sangat berharap dan mohon agar KPK RI bisa segera turun ke Flores Timur, memeriksa dan menyelidiki kasus ini.
Dikatakannya, ketika Pemda Flotim melalui Penetapan Perda Perubahan APBD Flotim TA 2022, Jumat, 7 Oktober 2022 silam mengeluarkan Uang Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 RSUD Larantuka dari Obyek Retribusi Daerah ke Lain-lain Pendapatan Yang Sah, dimana Pemda tidak mengakui sebagai Hak Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 RSUD Larantuka.
Kemudian setelah didemo pada Rabu,30 November 2022 siang hingga malamnya, Pemda Flotim kembali mengalokasikan sejumlah dana untuk pembayaran uang jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka, pada Perda APBD Murni FLOTIM Tahun Anggaran 2023, sesungguhnya menunjukkan Pemda Flotim terlibat lakukan tindak pidana korupsi.
“Ini patut diduga kuat Pemda Flotim telah lakukan perbuatan melawan hukum untuk perkaya diri, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan sebagai Pegawai Negeri telah menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan, yang dapat merugikan keuangan negara,”ujar Blasius, lagi.
Pihaknya, bertekad untuk terus memperjuangkan hak jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka ini sampai dengan terpenuhinya keadilan dari tuntutan Aliansi.
“Kami akan tetap berjuang sampai tegaknya keadilan dan kebenaran, yakni dikembalikannya Hak Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 di RSUD Larantuka, tahap ketiga tersebut yakni 40 persen dari total Rp.14 M lebih sebagai hak jasanya RSUD Larantuka, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 5673 tahun 2021 dan Perbup Flotim Nomor 47 Tahun 2021, tersebut,”timpalnya, keras.
Ditambahkan, meskipun dalam proses perjuangan ini, pihaknya kerap kali mendapatkan ancaman dan tantangan serius, namun tidak ada langkah mundur sedikitpun.
Dibagian lainnya, Spirit yang sama juga disampaikan salah satu Pengacara Senior Jakarta, Erles Rareral,SH.MH, saat menghubungi Delegasi.Com, belum lama ini.
Dalam pernyataannya, Erles Rareral meminta Aliansi RSUD Larantuka agar tak boleh pantang mundur dari perjuangannya, dan terus maju menuntut hak jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka, kepada Pemda Flotim.
Ia menyebutkan, tidak ada seorang pun yang boleh mengebiri hak jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka milik para Tenaga Kesehatan dan Karyawan yang telah berjuang mempertaruhkan nyawanya itu.
“Saya ingatkan, itu bukan Daun Pisang tapi Uang yang nilainya tidak sedikit, yang mana menjadi haknya Nakes dan Karyawan RSUD Larantuka.
Tidak boleh ada orang lain, yang bukan bagian dari RSUD Larantuka yang ikut menikmatinya.
Untuk itu, KPK RI diminta agar memberikan perhatian serius terhadap skandal memalukan ini, dengan turun langsung ke Flotim, menyelidiki dan menangkap siapapun yang telah menggelapkan dana ini,”tohoknya, memberikan dukungan.
Erles Rareral bahkan nyatakan siap dampingi Aliansi RSUD Larantuka, berjuang menuntaskan skandal ini ke KPK RI Jakarta.
“Sebagai bentuk rasa keprihatinan Saya terhadap nasib Tenaga Kesehatan dan Karyawan RSUD Larantuka, yang haknya telah dikebiri Pemda Flotim, Saya siap berjuang bersama demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sampai dikembalikan hak jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka sebesar Rp.5,6 M tersebut,”sambungnya.
Asal tahu saja, skandal jasa pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Larantuka senilai Rp.5,6 M, yang diduga kuat digelapkan Pemda Flotim, pasca uang tersebut ditransfer ke rekening RSUD Larantuka per 22 April 2022, hingga kini tak berujung pasti.
Meskipun, Pemda Flotim dan DPRD Flotim, per 30 November 2022 dalam penetapan Perda APBD Murni Flotim Tahun Anggaran 2023, telah mengalokir Rp.1 M lebih untuk pengembalian Hak Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka, yang telah disalahpakai tersebut.
Skandal ini menuai perhatian publik, karena diprotes Aliansi RSUD Larantuka, dengan melakukan Aksi Damai 1000 lilin dan Aksi Demo per 30 November 2022, yang ditandai dengan longmarch ratusan Nakes dan Karyawan RSUD Larantuka, dari RSUD Larantuka, ke Kantor Bupati Flotim dan DPRD Flotim.
3 Tuntutan pun dilayangkan Aliansi RSUD Larantuka, dalam aksi tersebut bersama Ormas Gertak Flotim-Lembata.
Yakni, Mendesak Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia segera menyelesaikan persoalan ini.
Lalu, Menuntut Pemda Flotim segera membayar Hak Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka senilai Rp.5,6 M sebelum 15 Desember 2022.
Serta, Melaporkan Pemda Flotim secara resmi ke KPK RI, jika hingga tanggal 15 Desember 2022, tidak dibayar hak jasa pelayanan pasien Covid-19 Flotim di RSUD Larantuka tersebut.
//delegasi (WAR)
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…
Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…