Hukrim  

KPK Diminta Periksa Dirut Bank Artha Graha Terkait Kredit Fiktif PT. Budimas Rp 130 Milyar di Bank NTT

Avatar photo
Empat Organisasi pegiat anti korupsi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Artha, Indra Sintyng Budianto (ISB) terkait dugaan keterlibatannya dalam rekayasa kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Milyar di Bank NTT//Foto: Delegasi.com(Istimewa)

KUPANG, DELEGASI.COM – Empat Organisasi pegiat anti korupsi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Artha, Indra Sintyng Budianto (ISB) terkait dugaan keterlibatannya dalam rekayasa kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Milyar di Bank NTT.

BACA JUGA

Weltkulturen Museum Frankfrut Jerman Koleksi Sasando Alat Musik Asal NTT

Kasus Pembunuhan Astri dan Anaknya Lael, Buang Sine Beberkan  Temuan TPFI

Demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan empat organisasi pegiat anti korupsi (AMMAN FLOBAMORA, GRAK, FORMADDA NTT, dan KOMPAK) dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Senin (17/01/2022), terkait aksi dan tuntutannya di gedung KPK.

“Meminta KPK untuk memeriksa Direktur PT. Bank Arta Graha, Indra Sintyng Budianto (ISB) yang diduga terlibat dalam rekayasa take over kredit fiktif PT Budimas Pundinusa Rp 130 M oleh Bank NTT dari Bank Arta Graha,” tulis empat organisasi tersebut.

Menurut keempat organisasi pegiat anti korupsi itu, rekayasa kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Milyar merupakan salah satu dari deretan kasus korupsi di bumi Flobamora  (di NTT, red) yang sampai saat ini belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk KPK. Padahal, kasus-kasus tersebut sangat merugikan masyarakat NTT dan negara.

“Mengambil alih pemeriksaan, Dugaan kasus korupsi kredit PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Milyar di Bank NTT yang merupakan hasil take over credit dari Bank Arta Graha,” bunyi poin kedua tuntutan organisasi pegiat anti korupsi.

Ketiga, tulis mereka lebih lanjut, meminta KPK Men-supervisi dugaan kasus korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 Milyar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).

BACA JUGA:

Saksi Sebut Munarman Terkait Pengeboman Gereja Katedral Jolo Filipina

Taliban Pakai Semprotan Merica Usir Puluhan Pedemo Perempuan di Kabul

“Mengusut tuntas dugaan kasus Gratifikasi dalam pemilihan dan pengangkatan Dirut Bank NTT,” tegas keempat organisasi itu.

Amman Flobamora dan GRAK serta FORMADDA NTT dan KOMPAK selanjutnya meminta KPK untuk melakukan operasi khusus (Opsus) di Propinsi Nusa Tenggara Timur, dan memeriksa para pejabat di NTT yang diduga kuat terlibat persekongkolan dan kongkalikong serta secara sistematis dan terstruktur merampok Uang Negara.

Keempat organisasi itu, baik Amman Flobamora dan GRAK maupun FORMADDA NTT dan Kompak, menegaskan berkomitmen mereka akan terus mengawal kasus-kasus korupsi tersebut di Propinsi Nusa Tenggara Timur.

“Hal ini karena dari hasil investigasi tim, banyak dugaan kasus korupsi di NTT. Dari tahun 2018-2021, ada sekitar 392 dugaan kasus korupsi di NTT yang dilaporkan ke KPK, namun sampai hari ini belum ada satupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menangkap koruptor di NTT,” jelas organisasi pegiat anti korupsi itu.

Berikut daftar kasus yang menjadi perhatian keempat organisasi pegiat anti korupsi: 1)     Dugaan kasus korupsi Beras Covid Jaring Pengaman Sosial (JPS). 2)Dugaan Kasus Korupsi Pembudidayaan Ikan Kerapu di Wae Kelambu. 3)Dugaan Kasus Korupsi Pembelian Medium Term Notes (MTN) PT SNP oleh Bank NTT. 4)Dugaan Kasus Korupsi Kredit Macet PT. Budimas Pundinusa, take over dari Bank Arta Graha, 5)Dugaan Kasus Gratifikasi Pemilihan dan pengangkatan Dirut Bank NTT.

Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (13/12/2021), diduga Direktur Kredit Bank Artha Graha Pusat, ISB terlibat dalam rekayasa pengajuan dan pencairan kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp Rp 130 Milyar dari Bank NTT. Diduga ISB terlibat dalam rekayasa kredit fiktif tersebut karena ISB memberikan 6 SHM atas nama ibu kandungnya, G.E. Anawati Budianto (GEAB) sebagai agunan kredit fiktif tersebut di Bank NTT.

Empat Organisasi pegiat anti korupsi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) FLOBAMORA, Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT, Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Artha, Indra Sintyng Budianto (ISB) terkait dugaan keterlibatannya dalam rekayasa kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa senilai Rp 130 Milyar di Bank NTT//Foto: Delegasi.com(Istimewa)

//delegasi (*/tim)

 

 

 

Komentar ANDA?