Kupang, Delegasi.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelamatkan DPR RI dari krisis kepercayaan publik yang meluas dengan menahan Setya Novanto dalam kasus e- KTP.
Penegasan ini disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinsu dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Minggu (3/9).
Menurut Petrus, di atas kertas, KPK pasti akan melakukan penahanan terhadap Novanto secara tepat waktu, disertai dengan pelimpahan berkas perkara hasil penyidikan ke JPU KPK untuk segera dilimpahkan ke penuntutan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika skenario ini yang terjadi, di satu pihak KPK sesungguhnya sedang menyelamatkan DPR dari krisis kepercayaan publik yang semakin meluas. Karena DPR RI dipimpin oleh seorang tersangka korupsi besar, juga usia jabatan Novanto sebagai Ketua DPR RI akan berakhir menyedihkan.
“Dengan demikian semua mimpi politik dan karir politik yang sudah di puncak lembaga tinggi negara, berakhir secara tragis demi hukum, sesuai ketentuan pasl 87 UU MD3 Tahun 2014,” kata Petrus.
Advokat Peradi ini menyatakan, korupsi yang terjadi dan dituduhkan dilakukan oleh Novanto adalah perbuatan korupsi lama yang terjadi saat Novanto menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR RI tahun 2012. Dengan kekuatan politik yang cukup besar dan berada dalam koalisi dengan Pemerintahan SBY, sesungguhnya fungsi pengawasan DPR dapat dilakukan dengan baik, maka kejahatan korupsi e-KTP tidak akan terjadi.
“Di sinilah sebenarnya Novanto mengkebiri fungsi pengawasan DPR lalu menyalahgunakan fungsi pengawasan itu untuk tujuan lain di luar tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” tandas Petrus.
Ia berargumen, sebagai Ketua DPR RI, Novato dituntut memiliki kualifikasi seorang negarawan. Namun kualifikasi sebagai negarawan itu tidak nampak bahkan terjadi devisit kapasitas sebagai negarawan dalam diri Novanto. Karena sesungguhnya Novanto adalah seorang politisi yang pragmatis, namun dipercaya untuk memimpin DPR RI yang dituntut memiliki integritas moral dan kejujuran yang tinggi.
Petrus menyatakan, DPR RI sesungguhnya berada pada titik nadir kehancuran moral, kehancuran integritas dan bahkan kehancuran legitimasi publik, karenanya diperlukan langkah penyelamatan lembaga dengan dukungan penuh dari publik. Namun publik pun menunggu dengan harap- harap cemas langkah progresif KPK untuk memberkas perkara Novanto untuk dilimpahkan ke Penuntutan di Pengadilan Tipikor.
Ia menambahkan, jika dakwaan JPU KPK terbukti soal aliran dana proyek e-KTP, maka predikat yang paling tepat disematkan kepada Novanto adalah “penghancur fungsi representasi rakyat”. Karena dampak yang ditimbulkan adalah meluasnya krisis kepercayaan rakyat terhadap DPR RI, setidak- tidaknya DPR dicap sebagai mesin uang bagi Novanto untuk memperkaya diri dan kawan- kawannya serta sejumlah korporasi kroninya. Dengan seabrek tuduhan dan tuntutan, baik dalam peran sebagai aktor intelektual, sebagai orang yang memberikan hadiah kepada penyelenggara negara maupun sebagai orang yang menerima keuntungan dari kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sulit rasanya lembaga DPR RI Ini mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat. Ini sebagai akibat dipimpin oleh sesorang Novanto dengan kualifikasi devisit kapasitas sebagai negarawanan//delegasi(hermen/ger)
Komentar ANDA?