Categories: Hukrim

KPK Perintahkan Kirim Surat Pemanggilan Kedua Untuk Setya Novanto

Jakarta, Delegasi.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku sudah menerima surat sakit dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.

Dirilis tribunnews.com, surat itu diantar Sekjen Golkar Idrus Marham ke kantor KPK, untuk menjelaskan bahwa Novanto sakit dan berhalangan hadir dalam pemeriksaan perdana hari ini.

“Tadi memang kita mendapatkan surat bahwa ‎yang beliau dikatakan sakit, setelah kami dapatkan itu, kami susulkan surat pemanggilan yang kedua. Tadi sudah kita perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK,” kata Laode kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dirinya mengakui memang tidak ada batas waktu pemanggilan kedua. Namun KPK akan mengecek soal sakit yang diderita Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

“Ya biasanya kan belum ada batas waktunya seperti itu. Tapi kalau sakit, kan dicek,” kata Laode.

Sementara soal rencana mendatangi Novanto untuk mengecek keberadaanya di rumah sakit, Laode mengaku belum tahu.

“Belum. Saya ngga tau apakah sekarang (di cek). Tapi kalau tadi saat meninggalkan kantor (KPK), belum,” katanya.

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Menanggapi gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni Hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.

Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. ‎Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.//delegasi(tribunnews/hermen)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

13 jam ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

3 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

5 hari ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

1 minggu ago

Keindahan Galdhøpiggen Jotunheimen – Gunung Tertinggi

Norwegia dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, dan salah satu destinasi yang wajib dikunjungi adalah…

2 minggu ago