Categories: OPINI

KPK Perlu Buka Penyidikan Pengalihan Fungsi Lahan Pantai Pede

Kupang, Delegasi.Com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu membuka penyidikan dugaan kasus korupsi pengalihan fungsi lahan pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat guna menyelamatkan aset daerah yang dialihkan secara melawan hukum oleh gubernur kepada PT Sarana Investama Manggabar (SIM) yang disebut- sebut sebagai milik Setya Novanto.

Koordinator Perhimpunan Advokat Pendukung KPK (PAP-KPK), Petrus Selestinus sampaikan ini dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (22/11).

Petrus menjelaskan, beberapa waktu lalu Aliansi Mahasiswa Manggarai (Amang) Jakarta dan Masyarakat Manggarai Barat (Mabar) melaporkan dugaan korupsi dalam  pengalihan fungsi dan hak atas lahan pantai Pede secara melawan hukum kepada KPK dan Mendagri.

Merespon laporan itu, Mendagri dalam suratnya No. 170/3460/SJ, perihal Privatisasi Pantai Pede, tertanggal 13 September 2016 yang ditujukkan kepada GubernurFrans Lebu Raya, meminta agar  privatisasi lahan pantai Pede ditinjau kembali.

Selanjutnya dikembalikan kepada Pemda Mabar sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Mabar. Namun Gubernur Frans Lebu Raya tidak menggubris, malah lebih patuh kepada PT SIM yang disebut sebagai milik Setya Novanto.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini menyatakan, mengingat Setya Novanto sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK, maka KPK diminta untuk menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat tentang dugaan korupsi di luar kasus korupsi e-KTP, termasuk kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi dan hak atas lahan Pantai Pede.

Karena unsur melawan hukum dan kerugian negaranya pun mudah dihitung. Tinggal saja KPK menentukan siapa-siapa pelaku yang bakal jadi tersangkanya.

“Sikap gubernur yang tidak menyerahkan lahan Pantai Pede, jelas sebagai pembangkangan bahkan telah memenuhi unsur-unsur pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor,” kata Petrus.

Advokat Peradi ini menyatakan, dokumen yang diperoleh TPDI dari masyarakat, telah mengungkap fakta, dimana lahan Pantai Pede telah beralih fungsi dan hak ke tangan pihak ketiga yaitu PT SIM secara melawan hukum. Sedangkan aspirasi masyarakat selama bertahun-tahun sama sekali tidak didengar pemerintah NTT dan Mabar. Pemerintah tidak mempertimbangkan status hak atau pemilikan Pemda Mabar berdasarkan UU No. 8 Tahun 2003, yang jauh sebelum MoU dibuat dan ditandatangani.

“Publik secara terbuka telah menyatakan keberatan atas rencana pengalihan fungsi dan hak pengelolaan atas lahan Pantai Pede,” tandas Petrus.//Delegasi (ger)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

1 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago