Hukrim  

KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan

Avatar photo
Mantan Bupati Kabupaten Kupang dua periode, Ibrahim Agustinus Medah resmi ditahan Kejati NTT. Setelah menjalani pemeriksa sejak pukul 09.00 Wita hingga 14.55 Wita, akhirnya Ibrahim Agustinus Medah keluar dari ruang penyidik tipidsus Kejati NTT menggunakan rompi pink yang bertuliskan tahanan Kejati //Foto VictoryNews

DELEGASI,COM, KUPANG –Goris Toa, salah satu saksi dalam persidangan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati KupangIbrahim Agustinus Medah mengaku Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah datang ke lokasi tanah dan bangunan bekas Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang di jalan Ahmmad Yani Kota Kupang dan memerintahkan untuk dikosongkan.

“Ya, KPK datang bersama sejumlah pegawai Kabupaten Kupang dan meminta saya keluar dari rumah yang saya tempati di lahan itu,” kata Goris Toan saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Kamis (20/1).

BACA JUGA:

Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah Jual Tanah Bekas RPD Kupang Rp8 Miliar

Goris mengaku tinggal di bangunan pada lokasi bekas RPD Kabupaten Kupang karena diminta majikannya Yohanes Soni yang sebelum sudah membeli tanah itu dari terdakwa Medah. Menurutnya dia menempati lokasi itu pada akhir 2018 dan baru beranjak dari tempat itu pasca-diperintahkan keluar oleh KPK pada akhir Oktober 2021.

Selain memerintahkan untuk tinggalkan lokasi itu, KPK dan Pemerintah Kabupaten Kupang memasang plang maaing dari dua instansi itu.

 

Suasana Sidang dugaan korupsi penjualan aset milik pemerintah berupa tanah dan bangunan bekas Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang, dengan terdakwa bekas Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Kupang, Kamis(20/1)//Foto: Delegasi.com(DOK. ARH)

BACA JUGA:

Anggota DPRD Lembata Gabriel Raring Gugat DPP PDI Perjuangan

“Ada dua plang, yang satu dari KPK dan satunya dari Pemerintah Kabupaten Kupang,” katanya.

Sidang dugaan korupsi penjualan aset milik pemerintah berupa tanah dan bangunan bekas Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang, dengan terdakwa bekas Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah masih terus dilangsungkan.

//delegasi(arh/hermen)

Komentar ANDA?