Categories: BeritaDaerahPolkam

KPK Rakor Pencegahan Korupsi Dengan Pemkab Matim

DELEGASI.COM, BORONG –  Tim Koordinator-Supervisi Wilayah 5 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, Rabu (17/8-2022) melakukan rapat koordinasi monitoring dan evaluasi serta rekomendasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Rapat koordinasi tersebut dijalankan usai Apel HUT Kemerdekaan RI ke 77.

Rakor yang dilaksanakan bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 77, merupakan tindak lanjut dari rapat rapat Triwulan I yang diselenggarakan di Kupang pada tahun 2022.

Pada rakor tersebut dibahasa permasalahan-pernasalahan dan rekomendasi terkait percepatan penertiban aset daerah, pengawasan pengadaan barang dan jasa serta optimalisasi pendapatan pajak daerah.

Terkait aset daerah dan penerimaan pajak di Kabupaten Manggarai Timur, KPK meminta Pemkab Matim untuk secepatnya membentuk satgas penyelesaian aset dengan melibatkan stakeholder melalui surat keputusan bupati.

KPK juga meminta Pemkab Matim untuk melalukan kordinasi dan kerjasama dengan instansi vertikal dan lembaga terkait untuk penyelesaian permasalahan aset, baik untuk sertifikasi ataupun penghapusan dan pelatihan terkait pajak dan aset.

“Kordinasi dengan lembaga terkait penting dilaksanakan terutama untuk menyatukan pemahaman terkait eegulasaz dan pelaksanaannya.

Salah satu yang menjadi catatan KPK, adalah pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan pendataan wajib pajak dan jika memungkinkan membuat Perjanjian Kerjasama dengan KPP Pratama,” kata Abdul Hariz selaku Pelaksana Harian Korsup Wilayah 5 KPK di Borong kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Hariz, pajak daerah dapat dipungut oleh pemerintah walaupun sektor usaha yang dijalankan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan pada ijin usaha melainkan pada obyek pajak.

Pajak daerah dapat dipungut apabila wajib pajak sudah memenuhi persyaratan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam UU No 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Walau demikian pemerintah daerah berkewajiban mendorong pelaku usaha untuk mengurus ijin usaha sesuai kewenangannya,” ujar Hariz.

Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH, M.Hum mengatakan berkomitmen untuk mengikuti petunjuk dan arahan KPK RI.

//delegasi(Pieter Lisong)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

9 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago