KUPANG, DELEGASI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti kasus korupsi Bawang Merah di Malaka dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Untuk memudahkan proses penyidikan, KPK akan berkantor di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun kepada media ini via telepon celuler (hand phone/HP) pada Selasa (20/10/2020), terkait surat pemberitahuan KPK kepada Araksi (surat tertanggal 13 Oktober 2020 dengan Nomor Surat R/2014/PM.00/40-43/10/2020).
Langkah KPK sebagai tindaklanjut laporan ARAKSI tentang dugaan korupsi Proyek Bawang Merah Malaka senilai Rp 10,8 miliar dan Proyek Dana DAK TTU senilai Rp47,8 miliar.
“Surat tersebut ditandatangani oleh dan atas nama Pimpinan KPK, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Tri Murianto. Inti surat yang ditujukan kepada ARAKSI, memberitahukan bahwa KPK akan segera melaksanakan aktivitasnya di POLDA NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT, dalam kaitan dengan tindaklanjut KPK atas laporan Araksi beberapa waktu lalu tentang dugaan korupsi proyek Bawang Merah Malaka dan DAK TTU,” tandasnya.
Baca Juga: KPK Segera Periksa Bupati dan Ketua DPRD Malaka Terkait Kasus Bawang Merah
Menurut Alfred Baun, soal tanggal KPK melaksanakan aktifitasnya di Polda NTT dan Kejati NTT, masih merupakan rahasia KPK karena di surat KPK tidak menyebutkan secara gamblang tentang tanggal atau waktu.
“Tetapi disebutkan bahwa KPK akan melakukan aktivitas terkait dengan Laporan ARAKSI di POLDA NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.”
ARAKSI sendiri memahami inti dari surat itu, lanjutnya, bahwa dengan surat itu KPK mulai mengambilalih kasus tersebut. KPK mulai melakukan tugasnya sebagai KPK sesuai dengan harapan ARAKSI pada waktu lalu. “Artinya makin jelas keseriusan KPK. Dalam surat ini mengatakan, bahwa setelah melakukan evaluasi dan supervisi total, maka KPK akan ada di NTT,” bebernya.
Alfred Baun menambahkan, selaku Ketua Araksi sekaligus koordinator pengusutan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Malaka dan Kabupaten TTU, ia percaya bahwa KPK telah serius menanggapi laporan ARAKSI terkait dugaan korupsi di NTT, khususnya dua Kabupaten tersebut.
“Selain itu, saya percaya bahwa KPK akan menetapkan 9 (sembilan) orang tersangka itu dalam P21. Kemudian akan memeriksa sejumlah saksi lain sesuai dengan yang pernah dibahas di KPK. Termasuk meminta keterangan daripada Bupati Malaka (dr. Stef Bria Seran) dan Ketua DPR Malaka (Adrianus Bria Seran). Sedangkan kalau untuk Bupati TTU (Raymundus Sau Fernandes dengan istrinya itu (Kristina Muki) sudah masuk dalam kategori terlapor. Jadi menurut kami bahwa mereka itu sudah pasti akan diperiksa,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (14/10/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memeriksa Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran terkait dugaan kasus korupsi proyek bawang merah senilai Rp. 10,8 Milyar.
Baca Juga: DPRD NTT Sidak RSUD Johannes Pastikan Pelayanan IGD
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi), Alfred Baun terkait progress penanganan kasus korupsi proyek bawang merah di Kabupaten Malaka-NTT saat ditemui tim media ini di Kupang, pada Selasa (13/10/2020)
“Setelah pertemuan ARAKSI dengan Pimpinan KPK pada minggu kemarin, dan menjelaskan proress penanganan korupsi bawang merah Malaka, kami memiliki suatu kesimpulan bahwa KPK akan segera memeriksa Bupati dan Ketua DPRD Malaka. Karena keterangan dua pimpinan; eksekutif dan legislatif di Malaka itu dianggap KPK sebagai saksi kunci untuk membuat kasus ini tiba pada puncak penegakan hukum,” ujarnya.
Alfred Baun mengatakan, KPK telah menyampaikan kepada ARAKSI bahwa dalam waktu sesingkat-singkatnya, tim KPK sudah tiba di NTT untuk melakukan penyelidikan. Mereka (KPK, red) punya kewenangan untuk menetapkan P21 terhadap 9 orang tersangka. Termasuk punya kewenangan untuk memeriksa siapapun dan menetapkan siapa saja sebagai tersangka baru. “Itu merupakan kewenangan KPK dan itu sudah disampaikan kepada kita. Termasuk P.21 terhadap 9 orang itu akan diurai oleh KPK,”7 tandasnya.
Pertemuan Araksi dengan KPK, lanjut Alfred Baun, membahas khusus BAP terhadap 9 orang tersangka kasus korupsi proyek Bawang Merah Malaka. Termasuk mengapa penanganan 9 orang tersangka tersebut lelet atau molor hingga belum sampai kepada P21. “Jadi, untuk kasus bawang merah, ARAKSI masih serius untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Keseriusan kita itu adalah ketika terjadi gejolak antara dua lembaga penegak hukum di NTT yaitu POLDA NTT dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI),” bebernya.
Polda NTT dan Kejati NTT berpolemik, kata Alfred, dalam membawa kasus tersebut menuju ke P21. “Kita memandang bahwa itu tidak akan signifikan untuk penanganan kasus bawang merah hingga tuntas. Itu membuat kita menyimpulkan bahwa kasus ini harus ditangani langsung KPK,” pungkasnya.
Menurut Ketua Araksi itu, KPK memiliki legal standing dan kewenangan secara undang- undang untuk mengambil alih kasus korupsi bawang merah Malaka. “Terkait hal itu, KPK juga sudah menyampaikan kepada kita dalam pertemuan ARAKSI dengan pimpinan KPK pada minggu kemarin dan sejumlah penyidik senior di KPK,” ungkapya.
Jadi, jelas Alfred lebih lanjut, jika hari ini POLDA NTT dengan KEJATI NTT berpolemik terhadap status 9 orang itu, itu akan diluruskan oleh KPK, karena KPK telah menyampaikan kepada Araksi, bahwa KPK akan menetapkan P21 dan itu kewenangan mutlak dari KPK terhadap 9 orang tersangka.
Baca Juga: Oknum ASN di TTU, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka
Hal kedua, sebut Alfred, bahwa ARAKSI dengan PATMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia telah membuat pernyataan sikap dengan meminta Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. Burhanuddin, SH., MH untuk mencopot (memecat, red) KAJATI NTT, Dr. Yulianto, SH., MH karena ketiga lembaga tersebut memandang telah terjadi suatu ego dalam penanganan kasus korupsi di NTT.
“Kalau sampai hari ini Kejati NTT memilih memberikan petunjuk yang aneh- aneh terhadap penanganan kasus bawang merah, bagi kami ini alasan yang sangat tidak masuk akal. Ini hanya cara bagaimana berputar- putar untuk membebaskan para tersangka. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa kalau penegakan hukum di NTT dilakukan seperti ini, maka kita minta kepada Jaksa Agung untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan menggantikannya dengan orang lain,” ujarnya tegas.
Kita sadar betul, lanjutnya, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah fokus kepada penanganan kasus di Bank NTT, tetapi juga KEJATI secara undang- undang tetap harus melihat kasus- kasus yang diadukan oleh POLDA NTT. “Dia (KPK, red) jangan membuat POLDA NTT lumpuh dalam penegakan dan penanganan kasus korupsi, karena undang- undang mengatakan bahwa dia (Kejati) yang harus mengoreksi seluruh dokumen penaganan kasus korupsi yang diangkat oleh polisi,” tegasnya.
//delegasi(*/tim)