Jakarta, Delegasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ambil pusing dengan bantahan yang diberikan sejumlah nama yang tercantum dalam dakwaan kasus e-KTP.
KPK justru akan menindaklanjuti nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan menerima aliran uang korupsi e-KTP dengan mencari dua alat bukti.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku usai pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto KPK pun melakukan langkah-langkah. Pertama, tugas Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan proses pembuktian di persidangan. Lalu KPK akan membuka kemungkinan pengembangan perkara yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
“Kami dalami fakta-fakta yang ada di persidangan. Soal tersangka baru tentu tergantung pada konsekuensi pengembangan perkara,” kata Febri Diansyah, seperti dilaporkan kompas.com.
Menurut dia, bila dalam fakta persidangan ditemukan dua alat bukti yang cukup dan itu menurut penyidik solid untuk proses pihak lain, tentu akan langsung diproses KPK. Dalam kasus ini, dua terdakwa Irman dan Sugiharto didakwa majelis hakim memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Irman didakwa mendapat sejumlah Rp 2.371.250.000. 877.700 Dolar Amerika Serikat, 6.000 Dolar Singapura sementara Sugiharto sejumlah 3.473.830 Dolar Amerika Serikat.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lainnya, negara menderita kerugian Rp 2.314.904.234.275 atau Rp 2,3 triliun. Sementara total nilai proyek adalah Rp 5.900.000.000.000 atau Rp 5,9 triliun. Selain itu, JPU juga mengungkap nama-nama besar yang diduga turut menerima aliran dana dalam kasus ini.
Antara lain, Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Lalu sejumlah mantan anggota komisi II DPR seperti Yasonna H Laoly, Ganjar Pranowo, Chaeruman Harahap, dan Agun Gunandjar.
Bahkan mantan Ketua DPR Marzuki Ali juga disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar Rp 20 miliar. Sementara itu, Setya Novanto diduga memiliki peran penting sebagai pendorong disetujuinya anggaran Proyek e-KTP.
Dia disebut diberi jatah sebesar Rp 574 miliar atau 11 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun. Usai dakwaan dibacakan, sejumlah politikus menyampaikan bantahan, diantaranya Setya Novanto, Marzuki Ali, Teguh Juwarno, dan Yasonna H Laoly.//delegasi(*)
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…
Bayangkan rumah Anda dibanjiri cahaya, bukan hanya dari matahari pagi, tetapi juga dari keceriaan warna-warna…
Bayangkan ruang makan Anda bukan sekadar tempat makan, melainkan sebuah oasis kenyamanan di tengah hiruk…
Rumah, lebih dari sekadar tempat tinggal, adalah cerminan diri. Tahukah Anda, penataan rumah yang tepat…
Bayangkan ruang keluarga Anda berubah menjadi oasis ketenangan modern. Cahaya alami membasahi ruangan, pantulannya menciptakan…
Ruang keluarga, jantung rumah, seringkali menjadi cerminan kepribadian penghuninya. Lebih dari sekadar tempat berkumpul, tata…