Hukrim  

KPK Soroti Bangunan M Hotel yang Langgar Perda Tata Ruang Kota Kupang

Avatar photo

KUPANG,DELEGASI.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Bangunan M Hotel yang kini menjadi Swiss-Belcourt Hotel di bibir Pantai Kelapa Lima, Kota Kupang, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Rata Ruang Kota Kupang.

Diduga pembangunan hotel tersebut melanggar garis sempadan pantai karena ada bekingan oknum mantan pejabat Pemkot Kupang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kupang, Frangki Amalo membenarkan adanya supervisi dari KPK terhadap persoalan perizinan. KPK menemukan bangunan eks M Hotel tersebut melanggar aturan/Perda Tata Ruang.

“Oleh karena itu memang Inspektorat akan memanggil semua dinas teknis. Khusus untuk Dinas PUPR akan memberikan rekomendasi sesuai fungsi tata ruang kepada dinas terkait lainnya guna penegakan perda,” jelasnya, Selasa (2/11/2021).

Frangki mengatakan dalam peninjauan itu, KPK sudah memberikan sejumlah rekomendasi agar akses jalan pesisir (jogging track) harus diberi ruang untuk dilanjutkan pembangunannya. Kemudian sebagian bangunan hotel yang telah menyalahi tata ruang itu harus dibongkar. Saat ini persoalan ini sedang ditinjau Dinas PUPR Kota Kupang.

Menurut Frangki, dinasnya hingga saat ini hanya memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel tersebut yang telah diajukan dan dikeluarkan Pemkot pada tahun 2012 dan 2015 dengan nama Hotel M. Sedangkan pembangunan bagian hotel yang ada di area jogging track hingga kini belum ada IMB, sehingga dianggap ilegal.

“Tetapi sampai sekarang ini belum ada permohonan IMB, terutama bangunan yang pada bagian sisi belakang. Sampai sekarang belum ada IMB-nya,” pungkasnya.

Sementara itu menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli, bangunan hotel itu sudah sejak lama bermasalah. Bukan baru sekarang. IMB yang dikeluarkan tidak sesuai aturan tata ruang.

Adi Talli-sapaan karib anggota dewan 3 periode ini, mengatakan sejak awal pembangunan Hotel M disinyalir melanggar Perda No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Rencana Detail Rata Ruang.

Menurutnya, aktivitas pembangunannya sudah tidak sesuai dengan koordinat, sehingga mengambil banyak daerah pantai atau telah melewati sempandan pantai. Hal itu mengakibatkan tertutupnya akses fasilitas publik seperti jogging track atau jalan pesisir.

“Oleh sebab itu perlu dilihat kembali, apakah izin yang diberikan saat itu sudah sesuai atau tidak. Atau jangan sampai izin yang diberikan saat itu justru yang mendorong, mendukung aktivitas pembangunan hotel tersebut,” jelasnya, Rabu (3/11/2021).

Politisi asal Dapil Kelapa Lima itu menduga jika Hotel M yang telah berubah manajemen ke Swiss-belcourt yang berdiri dengan IMB Tahun 2012 dan 2015 itu masih beroperasi dan membangun karena dibekingi oleh aktor yang ada dalam birokrasi pada masa tersebut alias mantan pejabat Pemkot.

“Hotel M berani membangun yang salah karena adanya bekingan oknum-oknum pemerintah saat itu,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Adi berharap agar hal urgen yang telah ditemukan oleh KPK ini selayaknya perlu ditindaklanjuti saja oleh KPK, sehingga bisa terbongkar adanya dugaan praktik busuk dalam tubuh birokrasi Pemkot yang masih tersimpan hingga saat ini.

“Supaya bisa tahu apa benar adanya kesalahan tersebut termasuk dalam pemberian izinnya, apakah ada keterlibatan oknum pemerintah maka tentunya perlu diusut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud mengungkapkan, kasus ini pernah menjadi sorotan DPRD pada masa pemerintahan sebelum Wali Kota Jefri Riwu Kore. Saat itu DPRD ikut mengkaji IMB hotel tersebut, faktanya adalah hotel itu tidak sesuai dengan IMB.

Oleh karena itu, kata Tellend, apabila ada rekomendasi sesuai tinjauan KPK, maka selayaknya bangunan hotel itu harus dibongkar. “Pemerintah harus tindaklanjuti dengan membongkar, karena memang itu sudah melanggar sempadan pantai. Kan minimal seharusnya 100 meter dari bibir pantai, dan mereka bangunnya sudah sampai ke laut,” kata Tellend.

Terpisah, salah satu sumber terpercaya di Pemkot Kupang kepada media ini mengatakan sejak awal perizinan hotel tersebut sudah menjadi polemik. Oleh karena itu, pejabat-pejabat di instansi yang mengeluarkan IMB pada tahun 2015 lalu mesti diperiksa KPK.

“Karena waktu itu dewan memang protes keras bahkan turun ke lokasi tapi akhirnya tidak ada tindakan tegas dari Pemkot waktu itu, jadi kalau KPK ambil alih maka harus periksa oknum-oknum pejabat ini,” tandas sumber tersebut.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?