KPU Sebut Pemerintah Bakal Terbitkan Perppu Pilkada Baru

  • Bagikan
Ilustrasi simulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (CNN Indonesia)

JAKARTA, DELEGASI.COM –Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pemerintah bakal menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Dia mengapresiasi hal tersebut.

“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Pilkada 2020 lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” kata Pramono lewat pesan singkat, yang dilansir CNN Indonesia Sabtu (20/9/2020).

Pramono mengatakan KPU sudah mengikuti rapat dengan pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk membahas hal itu. Rapat dihelat di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (18/9/2020)

KPU mengajukan 5 usulan untuk dimuat di perppu. Pertama, mengenai metode pemungutan suara. KPU mengusulkan penggunaan TPS dan kotak suara keliling dalam pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

Selama ini, mekanisme itu sudah dipakai saat pemilu khusus warga negara Indonesia di luar negeri. Menurut Pram, kotak suara keliling bisa digunakan di dalam negeri saat pilkada 2020.

“Di tengah pandemi, metode KSK menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS, atau pemilih yang positif Covid-19 maupun sedang isolasi mandiri,” kata Pramono.

Usulan kedua soal waktu pemungutan suara. KPU mengusulkan ada batasan waktu, yakni kurun waktu pukul 07.00-15.00 waktu setempat. Tujuannya demi menghindari kerumunan saat pemungutan suara.

Ketiga, rekapitulasi atau penghitungan suara dilakukan dengan sistem E-Rekap atau elektronik. Pram mengatakan KPU saat ini masih membangun sistem untuk menunjang mekanisme tersebut.

“Namun kami perlu payung hukum yang lebih kokoh di perppu. Sedangkan pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU,” kata Pram.

Usulan keempat mengenai kampanye. KPU mengusulkan agar jenis kampanye dalam bentuk lain seperti diatur dalam Pasal 63 Ayat (1) UU No. 6 tahun 2020 hanya boleh dilakukan via internet atau dalam jaringan.

Kampanye dalam bentuk lain yang dimaksud mencakup rapat umum, kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, dan kegiatan sosial).

Usulan kelima menyangkut soal sanksi bagi pelanggar protokol pencegahan virus corona. Pramono mengatakan KPU mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan administrasi yang penegakan hukumnya bisa dilakukan Bawaslu atau aparat penegak hukum lain.

“Poin-poin usulan ini sudah disampaikan KPU dalam rapat dengan pihak-pihak terkait,” kata Pramono.

//delegasi (*/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan