KPU Segera Hitung Ulang Hasil Pilkada TTS

  • Bagikan
Kupang, Delegasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur segera menggelar pleno penghitungan ulang hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam pekan ini sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tetap mengeksekusi putusan MK, hanya saja belum menetapkan jadwal pleno karena Ketua KPU TTS meninggal dunia dan baru dimakamkan dua hari lalu,” kata Juru Bicara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli,di Kupang, Senin (3/9/2018) seperti yang diberitakan AntaraNews Ntt.com.

Yosafat Koli    mengemukakan hal itu berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pleno penghitungan ulang hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, KPU Provinsi NTT segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU TTS di SoE, untuk membahas persiapan pelaksanaan penghitungan ulang hasil pilkada daerah itu.

Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan dan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang.

Perintah MK itu sesuai dengan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang dibacakan Rabu, (29/8) di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang hasil Pilkada 2018. Tampak, petugas KPU dan aparat kepolisian sedang menjaga kotak suara. (ANTARA Foto/dok)
“Mahkamah Konstitusi telah membacakan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Rabu (29/8) pukul 08.00 WIB,” katanya.

Amar Putusan MK adalah memerintahkan Komisi pemilihan Umum Kabupaten TTS untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten TTS tahun 2018, dengan cara mencocokan Formulir C1 KWK asli berhologram dengan C1 plano KWK asli berhologram.

Pelaksanaan penghitungan ulang disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

MK dalam putusannya juga memerintahkan pelaksanaan penghitungan suara ulang diilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.

MK juga memerintahkan kepada KPU TTS, KPU Provinsi NTT untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah Konstitusi mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS, paling lambat tiga hari setelah penghitungan ulang dilakukan. //delegasi (AntarNews/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan