Categories: Polkam

KPU Segera Hitung Ulang Hasil Pilkada TTS

Kupang, Delegasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur segera menggelar pleno penghitungan ulang hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dalam pekan ini sesuai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tetap mengeksekusi putusan MK, hanya saja belum menetapkan jadwal pleno karena Ketua KPU TTS meninggal dunia dan baru dimakamkan dua hari lalu,” kata Juru Bicara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli,di Kupang, Senin (3/9/2018) seperti yang diberitakan AntaraNews Ntt.com.

Yosafat Koli    mengemukakan hal itu berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pleno penghitungan ulang hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, KPU Provinsi NTT segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU TTS di SoE, untuk membahas persiapan pelaksanaan penghitungan ulang hasil pilkada daerah itu.

Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan dan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang.

Perintah MK itu sesuai dengan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang dibacakan Rabu, (29/8) di Jakarta.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang hasil Pilkada 2018. Tampak, petugas KPU dan aparat kepolisian sedang menjaga kotak suara. (ANTARA Foto/dok)
“Mahkamah Konstitusi telah membacakan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Rabu (29/8) pukul 08.00 WIB,” katanya.

Amar Putusan MK adalah memerintahkan Komisi pemilihan Umum Kabupaten TTS untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten TTS tahun 2018, dengan cara mencocokan Formulir C1 KWK asli berhologram dengan C1 plano KWK asli berhologram.

Pelaksanaan penghitungan ulang disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.

MK dalam putusannya juga memerintahkan pelaksanaan penghitungan suara ulang diilaksanakan paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan.

MK juga memerintahkan kepada KPU TTS, KPU Provinsi NTT untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah Konstitusi mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS, paling lambat tiga hari setelah penghitungan ulang dilakukan. //delegasi (AntarNews/ger)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

1 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago