Kupang, Delegasi.Com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT didesak untuk segera menarik kasus jual-beli tanah dari Kepolisian Resort Sumba Timur karena penyidik kasus tersebut dinilai tidak profesional dan diduga melakukan kriminalisasi terhadap Lodowyk Dimalulu, seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sumba Timur.
Demikian dikatakan keluarga tersangka yang juga mantan pengacara Dodi, Refafi Gah kepada wartawan di Kupang, Jumat (12/7/19).
“Kami mendesak Pak Kapolda NTT agar kasus jual-beli tanah yang mentersangkakan Lodowyk Dimalulu (alias Dodi, red) di Polres Sumba Timur, ditarik dan diekspose di Polda NTT untuk mengetahui masalah yang sebenarnya karena oknum penyidiknya diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap Dodi dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas,” ujar Refafi , dikutip Citranusaonline, Jumat(12/7/2019).
Menurut Refafi, kasus tersebut telah merusak citra kepolisian di NTT karena penyidik menetapkan status tersangka, menangkap dan menahan Dodi tanpa bukti yang kuat.
“Karena itu Kapolda harus menarik kasus tersebut ke Polda NTT demi memulihkan citra dan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian,” tandasnya.
Dijelaskan Refafi, proses kasus tersebut yelah terkatung-katung sekitar 2 tahun.
“Pihak Kejari Waingapu telah mengembalikan berkas perkara tersebut berulangkali karena tidak cukup bukti untuk memproses hukum Dodi tapi penyidik bersikeras untuk memproses Dodi. Ada apa ini?” katanya dengan curiga.
Akibat proses kasus yang berkepanjangan dan stus tersangka terhadap Dodi sekitar 2 tahun, lanjut Refafi, nasib Dodi sebagai ASN pun terkatung-katung.
“Dodi diberhentikan sementara sebagai ASN oleh Pemkab Sumba Timur sejak ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan penyidik sejak tahun 2017,” ungkap Refafi.
Jika status tersangka tersebut, lanjut Refafi, tetap melekat pada Dodi maka yang bersangkutan terancam dipecat.
“Padahal Dodi punya tanggungan isteri dan anaknya. Kasihan, anak isterinya telah menanggung penderitaan sekitar 2 tahun ini karena penyidik yang tidak profesional. Karena itu, kami minta perhatian Pak Kapolda terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Sumtim diduga melakukan upaya kriminalisasi terhadap seorang pejabat ASN di Kabupaten Sumtim – NTT, Lodowyk Dimalulu alias Dodi atas laporan Warga Negara Asing (WNA), Mr. Mark Benzimon dalam masalah jual-beli tanah milik isterinya, Mariance.
Mariance menjual tanah miliknya kepada Pepy Sedana di hadapan notaris.
Namun anehnya, Mr. Marc melaporkan suaminya, Dodi ke Polres Sumtim atas penipuan penjualan sertifikat. Padahal, Dodi tidak terkait dalam jual beli tersebut.
Bahkan Dodi dan Mr. Marc tidak punya hubungan hukum dalam jual-beli tanah tersebut.
Anehnya tanpa dasar hukum yang kuat, penyidik Polres Sumtim menetapkan Dodi sebagai tersangka, menangkap dan menahan Dodi. Akibatnya Dodi diberhentikan sementara sebagai ASN oleh Pemkab Sumba Timur sejak tahun 2017.
//delegasi(CN/hermen)