Kupang, Delegasi.Com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT) akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Mega Proyek pembangunan kawasan NTT Fair.
Penetapan tersangka ini dilakukan bertahap yakni pada Senin (10/6/2019) dan Kamis (13/6/2019), demikian rilis Pos Kupang.com.
Berikut kronologis hingga Kejati ditetapkanya 6 tersangka kasus korupsi NTT Fair:
Pada Kamis, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan lima tersangka yang terdiri dari HP sebagai pemilik bendera PT Eka Cipta Puri yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, BY pemilik bendera PT Dana Consultant dan FB selaku peminjam bendera konsultan pengawas serta YA sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan DT sebagai PPK.
Sebelumnya, pada Senin (10/6/2019), Kejaksaan Tinggi telah terlebih dahulu menetapkan LL sebagai tersangka.
LL merupakan kuasa direktur dari PT Eka Cipta Puri yang melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp 29 miliar itu.
Penetapan tersangka tersebut merampungkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan tinggi NTT dalam kasus yang bergulir sejak awal tahun 2019 itu.
Usai diperiksa pada Kamis, sekira pukul 16.30 Wita enam tersangka tersebut langsung dibawa dengan dua mobil tahanan Kejati NTT untuk ditahan.
Menggunakan rompi tahanan Kejati warna merah muda, keenam tersangka keluar dari gedung Kejati dibawah pengawalan ketat petugas.
Berturut turut dua lelaki yang merupakan konsultan proyek PT dan FB, lalu menyusul YA, LL, HP dan akhirnya DT.
Mereka tampak menunduk dan berusaha menyembunyikan wajah dari bidikan kamera para wartawan yang telah menunggu di depan gedung.
Mereka terburu-buru masuk ke dalam mobil tahanan, bahkan dari antara mereka yang menutupi wajah dengan menggunakan map.
DT ditahan di tahanan Polres Kupang Kota, YA dan LL ditahan di Lapas Perempuan, sedangkan HP, BY dan FB ditahan di Rutan Kelas 1 Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Febri Ardiansyah melalui Aspidsus Sugiyanta kepada wartawan di Kantor Kejati NTT mengatakan kelima tersangka yang terdiri dari HP, BY, FB, YA dan DT ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sejak Kamis pagi.
“Kelima tersangka itu kooperatif memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Kejati hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Sugiyanta yang saat itu didampingi Kasidik Wijaya dan Kasi Penkum Abdul Hakim.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni LL telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka setelah adanya indikasi berulang kali mangkir dari panggilan dan akan melarikan diri ke luar negeri.
LL sendiri akhirnya ditangkap oleh tim penyidik Kejati NTT pada Rabu (12/6/2019) malam di kediamannya di Jakarta Timur.
LL dibawa ke Kupang dan tiba sekira pukul 12.30 Wita di Bandara El Tari dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan.
Sugiyanta mengatakan, dari hasil pemeriksaan auditor ditemukan kerugian negara dari kasus korupsi pada proyek tersebut mencapai Rp 6.783.831,281.
Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 1,238.940.000 uang kas telah dikembalikan.
Selain itu, dana sebesar Rp 7 miliar dari jaminan bank dalam proyek tersebut juga telah disetor ke kas daerah oleh kuasa pengguna anggaran.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat dan merampungkan proses pemeriksaan untuk kemudian dilakukan pemberkasan ke tahap persidangan.
Lebih lanjut, Sugiyanta juga mengungkapkan terkait kemungkinan adanya tersangka tambahan itu akan dilihat dari perkembangan pemeriksaan oleh penyidik dan alat buktinya.
Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejati NTT telah memeriksa 30 saksi yang terlibat dalam pelaksanaan proyek NTT Fair termasuk mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekda NTT Ir Ben Polo Maing.
Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan nama paket kegiatan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT dengan dana yang bersumber pada APBD Provinsi NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp. 29.919.120.500.
Proyek dengan nomor kontrak PRKP-NTT/643/487/BID.3CK/V/2018 Tanggal 14 Mei 2018 ini dikerjakan oleh PT. Cipta Eka Puri sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas dari PT. Dana Consultant.
Sesuai dengan perjanjian, masa pelaksanaan proyek selama 220 hari kalender mulai tanggal 14 Mei 2018 hingga 29 Desember 2018.
Namun hingga berakhirnya kontrak, berdasarkan audit BPK, realisasi fisik proyek hanya mencapai 54 persen.
Mengutip kompas.com, sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi itu.
Gedung NTT Fair dibangun mulai Mei 2018 dengan anggaran Rp 31 miliar.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan yakni Desember 2018, proyek belum rampung.
Kemudian, proyek diperpanjang selama 50 hari kemudian ditambah lagi 40 hari.
Namun, kontraktor tidak mampu merampungkan pekerjaan.
Progres pembangunan gedung per 31 Maret 2019 hanya mencapai 54,8 persen.
Di sisi lain, anggaran pembangunan gedung ternyata sudah cair 100 persen.
//delegasi(PK/hermen)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…