Kuapang, Delegasi.Com – Kuasa Hukum PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) yang tergabung dalam Law Firm Henry Indraguna dan Partners meminta PT Garam Industri Nasional (GIN) segera keluar dari lahan tambak garam yang disengketakan selama ini. Pasalnya PT PKGD yang telah mengambil alih kepemilikan PT Panggung Guna Ganda Semesta(PGGS) telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan HGU seluas 3.720 hektar sebesar Rp857 juta lebih yang ditagihkan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang.
“Bahwa benar kami telah melunasi PBB atas lahan HGU Nomor 6/1992 yang ditagihkan oleh badan pendapatan daerah kabupaten kupang. Pajak ini kami bayarkan sebagai bentuk tanggungjawab dan pelaksanaan kewajiban kami sebagai pemilik lahan hgu nomor 6/1992. Dengan dibayarkan nya pajak oleh PT.PGGS maka membuktikan beberapa hal penting diantaranya, bahwa ternyata dan fakta membuktikan negara mengakui pemilik lahan HGU Nomor 6/1992 ialah PT PGGS,” demikian press release kuasa hukum PT PGGS yang diterima Delegasi.Com, Jumat (9/11/2018).
Henry Indraguna menyatakan. bahwa ternyata fakta membuktikan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah mengakui pemilik lahan HGU Nomor 6/1992 ialah PT.PGGS. Sehingga PT PGGS bukanlah perusahaan “bodong” sebagaimana dikatakan oleh pihak-pihak yang tidak paham hukum.
“Bahwa ternyata dan fakta membuktikan PT PGGS bukanlah perusahaan mafia tanah, namun perusahaan yang taat wajib pajak yang taat membayarkan PBB atas lahan HGU nomor 6/1992,” jelas Hendry.
“Dengan adanya surat pemberitahuan tagihan pajak dari Pemkab Kupang kepada kami maka membuktikan tidak ada nama lain wajib pajak selain nama PT PGGS,” tulis Hendry.
Menurut Henry dengan demikian membantah pernyatan pihak-pihak yang selalu mengklaim atau menyatakan bahwa lahan itu ialah tanah ulayat. Ternyata fakta membuktikan yang memiliki hak dan kepentingan atas lahan HGU Nomor 6/1992 itu adalah PT PGGS.
“Oleh karena itu kami berharap negara khususnya Pemkab Kupang menghargai keberadaan PT PGGS maupun PT PKGD sebagai pemilik hak dan pengelola lahan HGU Nomor 6/1992 tersebut,” tulisnya.
Penghargaan yang dimaksud menurut Henry ialah dengan memberikan hak-hak secara keseluruhan, yaitu hak mengelola lahan, hak berusaha diatas lahan, hak untuk mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usaha tambak garam diatas lahan tersebut.
Pihaknya juga menanyakan beberapa hal kepada PT GIN terkait lahan yang mereka kelola. Apa pengertian jika PT PGGS telah membayarkan PBB atas lahan HGU Nomor 6/1992 yang dikelola PT GIN. Apa arti dan maksud jika lahan yang PT GIN kelola tercatat nama wajib pajaknya ialah PT PGGS jika itu tanah ulayat, Mengapa nama wajib pajaknyaPT PGGS?
“Kami minta agar PT GIN menjawab pertanyaan-pertanyaan kami ini agar masyarakat bisa mengetahui bahwa sebenarnya PT PGGS lah pemilik sah lahan HGU nomor 6/1992 tersebut. kami juga menghimbau kepada PT GIN untuk segera berhenti melakukan kegiatan tambak garam dan meninggalkan lokasi tambak garam yang mereka kelola karena lahan tersebut ialah seutuhnya lahan milik PT PGGS. Jadi PT GIN tidak memilik hak sejengkal pun atas lahan tersebut,”pinta nya. //delegasi(hermen)
Sognefjord, terletak di wilayah Sogn og Fjordane, adalah fjord terpanjang dan terdalam di Norwegia. Dengan…
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…