Jakarta, Delegasi.com – Dalam permohonannya, Kuasa Hukum Setya Novanto, Amrul Khoir Rusin menyatakan di sidang praperadilan bahwa penetapan tersangka atas kilennya oleh KPK cacat hukum.
Alasannya, KPK menetapkan ketua DPR RI itu tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap saksi-saksi.
“Bahwa termohon yaitu KPK, belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum melakukan penetapan,” jelas Amrul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017)
Bukan itu saja, tidak ada juga surat kepada Novanto dari KPK untuk diperiksa sebagai calon tersangka.”Bahwa pada 17 Juli, KPK menetapkan pemohon sebagai tersangka, tetapi tidak sama sekali memberikan surat pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelumnya,” tukasnya.
Apalagi, kata dia, 8 Juli Setya Novanto baru mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang artinya penetapan tersangka tidak sah.
“Sudah ditetapkan dulu, baru diberikan SPDP. Harusnya SPDP dulu baru penetapan tersangka. Ini sudah menyalahi prosedur,” tegasnya.//delegasi(tribunnews/ger)
Rumah minimalis, dengan kesederhanaannya yang elegan, kini semakin dipercantik dengan sentuhan desain geometris. Bentuk-bentuk geometris,…
Bayangkan sebuah rumah yang dihiasi pintu minimalis, bukan sekadar pembatas ruangan, tetapi sebuah karya seni…
Bayangkan rumah yang tenang, harmonis, dan memancarkan kedamaian. Itulah esensi dekorasi rumah minimalis ala Jepang,…
Rumah minimalis, lebih dari sekadar tren, merupakan refleksi dari kebutuhan manusia modern akan efisiensi dan…
Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…
Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…