JAKARTA,DELEGASI.COM – Kisruh Partai Demokrat (PD) dengan adanya hajatan politik Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), dianggap menjadi momok. KLB Demokrat yang memutuskan klaim sepihak Kepala KSP Moeldoko menjadi ketua umum dinilai bisa terjadi kepada partai politik (parpol) lainnya.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno awalnya menilai respons Menko Polhukam Mahfud Md soal KLB Demokrat tak presisi. Menurut Adi, sepatutnya Mahfud tak membandingkan KLB Demokrat dengan konflik PKB yang murni internal partai.
“Pertama, Pak Mahfud tak apple to apple bandingkan konfik di era SBY-Mega dengan sekarang. Dulu konflik PKB murni urusan internal Gus Dur dan Cak Imin,” kata Adi kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).Faktanya, kata Adi, ada unsur di luar Partai Demokrat yang ‘bermain’ sehingga adanya KLB Demokrat di Deli Serdang. Hal itu terbukti dengan ditetapkannya Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB Demokrat Deli Serdang.
“Saat ini, secara de facto ada pihak luar ikut campur urusan partai orang lain. Buktinya, Ketum Demokrat versi KLB adalah Moeldoko yang pada dirinya melekat kepala KSP, orang terdalam yang berada dalam lingkaran Istana. Kalau yang jadi ketum itu Marzuki Alie atau Jhoni Allen baru itu persoalan internal,” ujarnya.
Apa yang menimpa Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menurut Adi akan menjadi momok bagi parpol lainnya. Ada potensi besar parpol lain ‘dibegal’ oleh unsur eksternal di kemudian hari.
“Kedua, ke depan, kasus kudeta Demokrat melalui skenario KLB ini akan menjadi momok menyeramkan bagi semua partai. Partai mana pun sangat potensial dibegal di siang bolong oleh pihak luar. Nanti pertarungan akhirnya di SK Menkum HAM. Kan itu saja rumus begal partai itu,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Adi menyarankan persoalan legalitas parpol yang selama ini diatur Kemenkum HAM dicabut karena dinilai rentan secara politis. Adi menyarankan urusan legalitas parpol diatur oleh KPU atau lembaga independen lainnya.
“Karenanya, ke depan legalitas partai politik jangan lagi diberikan kepada Menkum HAM yang posisinya sangat politis. Rentan sebagai alat kepentingan politik. Karena menteri yang menjabat partisan dari parpol tertentu. Sebaiknya kewenangan untuk mengesahkan sebuah partai politik dimandatkan ke KPU,” ucap Adi.
“Lembaga netral dan keputusan politiknya kolektif kolegial bukan tergantung satu orang. Kinerjanya pun bisa diaudit dewan kehormatan. Selama kebasahan partai diserahkan ke Menkum HAM, selama itu pula pembegalan partai akan terus berulang. Karena pertarungan akhir di Menkum HAM,” imbuhnya.
Mahfud Md menyebut pemerintah melihat peristiwa KLB Sumut merupakan persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.
Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kemenkum HAM. Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.
“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (6/3).