Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang

JAKARTA, DELEGASI.COM– Jasa Raharja, hari ini, Sabtu (20/8) telah menyerahkan santunan kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. Emil, merupakan ahli waris dari Achmad Hermanto Dardak, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi ruas Pemalang-Batang, Jawa Tengah, pada Sabtu, dini hari tadi.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, mengatakan, korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan,” ungkap Dewi, usai menyerahkan santunan di rumah duka, di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menjamin santunan sebesar Rp50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

“Untuk 1 orang korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan ke RSU Aro, tempat korban dirawat,” tambah Dewi.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja merespons cepat dengan melakukan pendataan terhadap para korban.

Dengan demikian, santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahli waris.

“Jasa Raharja sebagai wujud kehadiran negara, senantiasa dan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujar Dewi

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan dua kendaraan, yakni Kijang Innova dan truk Hino di kilometer 341+400 Jalur B atau arah Jakarta, sekitar pukul 03.25 WIB. Musibah tersebut terjadi diduga karena pengemudi mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak mengantuk, sehingga kendaraan korban menabrak truk dari belakang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati, serta jangan memaksakan mengemudi jika dalam keadaan mengantuk,” imbuh Dewi

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tidak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Desain Dapur Ala Skandinavia Panduan Lengkap

Bayangkan dapur yang memancarkan cahaya alami, dipenuhi aroma kayu pinus dan sentuhan kain linen lembut.…

15 detik ago

Rumah Mewah dengan Konsep Zen Ketenangan Modern

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, melainkan oase ketenangan di tengah hiruk pikuk perkotaan.…

1 hari ago

Dekorasi Rumah Mewah dengan Taman Vertikal

Bayangkan rumah mewah Anda dihiasi dinding hijau yang menyegarkan, bukan hanya sekadar dekorasi, tetapi juga…

1 hari ago

Desain Rumah Mewah dengan Atap Kaca Kemewahan dan Cahaya Alami

Bayangkan rumah impian: cahaya matahari hangat membanjiri ruangan, menciptakan suasana yang tenang dan elegan. Rumah…

1 hari ago

Desain Rumah Mewah Elegan Panduan Lengkap

Bayangkan sebuah rumah; dindingnya berbisik kisah kemewahan, materialnya menceritakan ketahanan waktu, dan setiap sudutnya memancarkan…

1 hari ago

Dekorasi rumah dengan barang bekas yang berguna

Rumah bukan sekadar tempat tinggal, melainkan cerminan kepribadian. Tahukah Anda bahwa menciptakan rumah yang indah…

2 hari ago