Lakmas Minta Kejari Periksa Bupati TTU Terkait Proyek Puskesmas Mamsena Rp 3,8 Milyar

Avatar photo
delegsi.com
Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil ( Lakmas) Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur, Viktor Manbait//Foto: Istimewa

DELEGASI.COM, KEFAMENANU – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) meminta Aparat Penegak Hukum/APH (khususnya Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara/TTU) untuk memeriksa  Bupati TTU, Drs. Djuandi David terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Mamsena Kecamatan Insana Barat senilai Rp 3,8 Milyar.

Alasannya, Bupati Djuandi dinilai turut bertanggung jawab atas proses tender ulang proyek tersebut, yang memenangkan PT. Aliran Berkat Ilahi, namun hasil pekerjaannya mangkrak alias tidak selesai hingga hari ini.

Demikian disampaikan Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (15/02/2022).

BACA JUGA:

Bupati TTU Tegaskan Pelantikan Kades Nifunenas Sudah Sesuai Aturan

Lakmas Cendana Wangi Pertanyakan Mutasi ASN di TTU yang Dinilai Kebablasan

“Pihak Kejaksaan Negeri TTU diminta untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran hukum kartel atau monopoli yang merugikan keuangan negara dengan memanggil dan memeriksa  ULP, KPA PPK, konsultan pengawas termasuk memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Drs. Djuandi David yang ikut menengahi kisruh pembatalan pemenang tender dan dilakukan tender ulang, yang menurut Bupati (Drs. Djuandi David) karena Pemenang tender sebelumnya tidak berpengalaman. Namun hasilnya, ternyata pekerjaan kontraktor hasil tender ulang juga tidak selesai,” tulis Viktor.

Menurutnya, justru dengan tender ulang (sebagaimana diminta Bupati Djuandi, red) dengan pemenang  tender yang baru ( PT.Aliran Berkat Ilahi, red), hingga perpanjangan kontrak (adendum) dan didenda per hari, pengerjaan projek Puskesmas Mamsena juga tidak selesai dan bahkan di PHK.

BACA JUGA:

Gubernur NTT Serahkan Bantuan Pembangunan Taman Doa  Santa Maria Imakulata TTU

Gubernur NTT Minta Utamakan Penggunaan Produk Lokal

“Bahkan salah satu perusahaan yang ikut dan kalah dalam proses tender, kemudian berubah wujud dan menang sebagai Konsultan Pengawas. Dan ini jelas-jelas bertentangan dengan PERPRES, yang melarang satu perusahaan untuk projek yang sama, ikut dalam tender sebagai penyedia jasa sekaligus sebagai Konsultan Pengawas,” bebernya.

Ketua Lakmas itu berpandangan, bahwa hal ini jelas menunjukan indikasi kuat adanya KKN dan kartel atau monopoli dalam Projek Pembangunan Puskesmas Mamsena yang bernilai Rp 3,8 Milyar.

Untuk itu, lanjut Viktor Manbait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perlu melakukan audit investigatif terhadap proyek pembangunan Puskesmas Mamsena, mengingat perusahaan pemenang tender adalah perusahaan yang hanya digunakan benderanya oleh orang lain, dan yang ternyata adalah orang yang sama yang mengerjakan Puskesmas Inbate dan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Puskesmas Inbate.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?