KUPANG, DELEGASI.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENHUMHAM) RI melalui Kanwil KEMENHUMHAM NTT membebaskan secara bersyarat 16 Napi Anak di Lapas Anak Kelas I A Kupang pada Kamis (2/4/2020).
Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan lapas anak kelas I A Kupang mengingat kondisi lingkungan Lapas anak yang tidak memungkinkan untuk menerapkan kebijakan social distancing.
PLT. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Gidion I.S.A PALLY, SH, M.Hum dalam sambutanya mewakili Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT saat pelepasan ke 16 anak, meminta kepada anak-anak yang akan bebas agar menjaga kepercayaan yang diberikan negara melalui Lapas dan Bapas Kupang.
“Tolong jaga kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui pimpinan LAPAS dan BAPAS. Kita (napi anak yang dibebaskan, red) tidak bebas murni, mengingat masa tahanan kalian masih panjang. Jadi tolong jaga situasi, jaga keamanan diri dan jaga diri dari persoalan hukum,” Pinta Gideon.
Anak-anak yang akan diasimilasi dan integrasi, lanjut Gideon kepada anak-anak yang akan bebas, akan dilengkapi Surat Ketarangan dari Lapas sehingga orang tua dan masyarakat tahu bahwa napi anak dirumahkan untuk beristirahat dan menjaga kesehatan.
“Kalian akan diberikan Surat Keterangan Lapas dan BAPAS. Semua diharapkan taat aturan disini dan lanjutkan keterampilan yang didapat disini. Yang sekolah terus lanjutkan sekolahmu dengan baik di luar ya. Nanti anda wajib lapor kesini,” jelas Gideon.
Kanwil KEMENHUMHAM NTT melalui PLT. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Gidion I.S.A PALLY,SH.M.HUM juga menyerahkan secara simbolis Surat Keterangan Kanwil Kemenhumham NTT terkait pembebasan ke 16 Napi Anak.
Surat tersebut akan dibawah Napi anak yang bebas untuk diserahkan kepada orang tua dan pihak pemerintah di wilayah masing-masing.
Anak-anak yang bebas akan diantar sampai tujuan keberangkan mereka.
“Masing-masing akan dihantar sampai terminal atau pelabuhan keberangkatan dan juga dikawal sampai tempat tujuan,” papar Gideon.
Sementara itu, Kalapas LP2KA Kelas I A Kupang, Tommi Hendrik, di depan pintu masuk Lapas Anak Kupang menjelaskan bahwa Asimilasi itu maksudnya dirumahkan.
“Tetapi asimilasi dulu itu tidak ada yang dirumahkan. Amilasi itu dia bisa kerja keluar, misalnya kerjasama dengan pihak ketiga, kerja bakti dengan masyarakat, tetapi dia lalu masuk kembali.
Jika pekerjaan dia di luar menghasilkan maka hasilnya akan masuk PNBP. Tetapi asimilasi dan integrasi ini berkaitan dengan virus Covid 19, maka kita menjaga agar para napi anak ini jangan tertular covid-19.
Soalnya anak-anak disini tidur gabung satu kamar, jelas Tommi.
Oleh karena itu, lanjut Kepala LP2KA Kelas I A Kupang itu, anak-anak ini kita pulangkan saja ke rumah dan beristirahat di rumah untuk menjaga kesehatan. Anak-anak sebelum dipulangkan ke rumah, melewati pemeriksaan kesehatan di Puskemas Oesapa dan meminta Puskesmas untuk mengeluarkan Surat Keteragan Sehat.
“Surat Keterangan tersebut bertujuan memberitahukan kepada keluarga bahwa mereka (napi anak, red) pulang ke rumah dalam keadaan sehat. Selama masa ini (dirumahkan, red), kita minta agar mereka tetap di rumah saja,” harapnya.
Terkait kontrol dan pengawasan, Kalapas tommi menjelaskan bahwa kontrol dan pengawasan akan dilakukan oleh BAPAS.
“Makanya sebelum mereka dipulangkan kita kirim mereka (napi anak) ke BAPAS dulu dan Bapas yang akan bertugas secara teknis atur pemulangan mereka ke rumah masing-masing. Termasuk mengontrol mereka selama mereka berada di luar lapas,” jelas Kalapas anak.
Kontrol dan pengawasan di luar, lanjutnya, akan dilakukan oleh Bapas dan Kejaksaan.
Asimilasi juga terkait dengan Lapas, akan tetapi karena mereka nanti berada di luar lapas, maka kontrolnya dengan Bapas.
Tindaklanjut setelah asimilasi, pihak Lapas akan mengusulkan langsung anak-anak (napi anak, red) untuk diintegrasi atau bebas.
“Nanti kita usulkan langsung orangnya untuk integrasi, biasanya itu bebas bersyarat (BB) atau cuti bersyarat (CB). Jadi mereka akan balik kesini untuk mengambil surat keterangan itu,” ujarnya.
Rata-rata napi anak yang bebas adalah mereka yang sisa masa tahanannya adalah 1 dan 2 tahun. Ada juga yang 4 dan 5 tahun serta ada yang baru masuk.
Ada yang sudah 8 tahun masa tahanan. Syarat bagi anak (12 sampai 18 tahun, red) sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
16 anak dari jumlah 55 orang napi anak yang ditentukan bebas adalah mereka yang memenuhi beberapa kriteria seperti; sudah menjalani 2/3 masa tahanan (umur 12 hingga 18 tahun) dan untuk usia dewasa (di atas usia 18 tahun) sudah menjalani ½ masa tahanannya.
//delegasi(tim)
Editor: Hermen Jawa
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…