KUPANG,DELEGASI.COM–Kelurahan Liliba, di Kecamatan Oebobo Kota Kupang, bersama 11 Kelurahan dari 52 Kelurahan di Kota “KASIH” ini, tercatat sebagai “Kelurahan Binaan Sadar Hukum” oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT.
Penetapan status ini berdasarkan SK Gubernur NTT, No: 255/KEP/HK/2019 tentang desa/kelurahan Sadar Hukum pada 13 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT,” kata Cornelia Y. Radho, salah satu Penceramah dari Kanwil KemenkumHam NTT, pada Kegiatan Ceramah Hukum Terpadu di Kantor Kelurahan Liliba, Jumat, 10 September 2021.
Ny Cornelia yang akrab dengan sapaan Ibu Nely itu mengatakan, Kegiatan Ceramah Hukum Terpadu yang digelar bagi 25 peserta dari berbagai unsur aktivis organisasi dalam Kelurahan Liliba diantaranya; dari unsur Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM), unsur Forum Anak, Karang Taruna, Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan istilah dalah dialek Dawan “Pene-Makiso) ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.
“Kegiatan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenKumHam) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu melaksanakan penyuluhan hukum secara terpadu untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan yang diawali pengantar dari Lurah Liliba, Viktor A. Makoni, S.Sos itu, Ny Nely mengatakan ujung/tujuan akhir dari kegiatan ini adalah Pembentukan Kelompok “Keluarga Sadar Hukum” (Kadarkum) yang pengurus dan anggotanya sebanyak 25 orang yang diambil dari warga dalam Kelurahan Liliba ini.
“Kelompok Kadarkum ini, merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya, dengan tujuan agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, dan tujuan kedua,
agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku
Ny Nely yang saat itu didampingi tiga rekannya dari Kanwil HukumHam NTT, diantaranya Yopi Alexander Raga, SH.MH Jabatan Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Lesry Dite, SH.MH, Fungsionaris Penyuluh Hukum Madya itu, mengatakan, secara umum aktivitas terkait Kadarkum itu meliputi empat hal yaitu 1. Penyuluhan Hukum/Penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. 2. Konsultasi Hukum. 3. Mediasi/ Negosiasi dan 4. Pendampingan Hukum.
Selain itu, katanya ada juga setelah Kadarkum pada Tahun I digelar Lomba Kadarkum Tingkat Kecamatan, Tahun II Lomba Kadarkum Tingkat Kota/ Kabupaten, Tahun III Lomba Kadarkum Tingkat Propinsi dan Tahun IV Lomba Kadarkum Tingkat Nasional.
“Umumnya penilaian lomba KadarKum meliputi Dimensi akses informasi hukum (20 %), Dimensi implementasi hukum (40 %), Dimensi akses keadilan (20 %), Dimensi demokrasi dan regulasi (20 %),” katanya.
Dalam kegiatan yang dimoderatori, Ny Dince Mandala, salah satu Kepala Seksi di Kelurahan Liliba saat ini, juga menampil Pemateri lain yaitu, “Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang dalam Menangani Penghapusan KDRT dan Tindak Kekerasan Seksual pada Anak; Oleh Kepala Dinas dan Trafficking dalam Perspektif Hukum oleh Yopi Alexander Raga, SH.MH (Penyuluh Hukum Ahli Muda) dari Kanwil KemenkumHam NTT.
//delegasi (*)