Kupang, Delegasi.Com– Terhitung mulai Selasa, 8 Januari 2019, manajemen Lion Air Group dengan armada pesawatnya Lion Air dan Wings Air mem memberlakukan penghapusan kebijakan bagasi cuma- cuma (free bagage allowance) untuk seluruh rute domestik kepada para penumpang.
Menyikapi kebijakan dimaksud, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo di Kupang, Senin (7/1) mendesak Komisi V DPR RI untuk memanggil manajemen Lion Air Group untuk meninjau kembali kebijakan yang telah dikeluarkan itu.
“Kita desak untuk tinjau kembali karena hampir 80 persen penerbangan perintis di NTT, dilayani oleh maskapai Wings Air,” kata Winston.
Menurutnya, dari 14 pelabuhan udara (Bandara) yang ada di NTT, mungkin hanya bandara di Kabupaten Sabu Raijua yang tidak dilayani atau disinggahi Wings Air. Sedangkan 13 bandara lainnya dengan menjadikan Bandara El Tari sebagai base camp, dilayani maskapai ini. Bahkan ada bandara, yang tiap harinya dilayani sebanyak dua kali.
“Itu artinya, Wings Air menjadi pilihan utama bagi sejumlah masyarakat ketika bepergian menggunakan tansportasi udara,” terang Winston.
Ia berargumen, kebijakan manajemen Lion Air Group itu tentunya sangat memberatkan masyarakat NTT, karena setiap kali bepergian orang pasti membawa barang yang bisa saja melebihi lima kilogram. Sedangkan selama ini, berat tersebut tidak dikenakan biaya.
Ia menyatakan, memang undang- undang memberi ruang kepada pengelola maskapai penerbangan untuk tidak memberlakukan bagasi cuma- cuma. Namun kebijakan penghapusan bagasi cuma- cuma yang selama ini diberlakukan untuk pengguna maskapai milik Lion Air Group, diduga terkait musibah jatuhnya sejumlah pesawat milik group penerbangan terbesar di Indonesia bahkan dunia tersebut.
“Bisa saja dikatakan, kebijakan penghapusan itu sebagai bentuk pemerasan terhadap masyarakat NTT yang selama ini menjadikan maskapai milik Lion Air Group, terutama Wings Air sebagai sebagai pilihan dalam bepergian,” papar Winston.
Manajemen Lion Air Group dengan maskapai Lion Air dan Wings Air dalam surat edarannya tertanggal 3 Jauari 2019 menjelaskan, mulai 8 Januari 2019, Lion Air Group (JT,IW) resmi memberlakukan penghapusan kebijakan bagasi cuma- cuma untuk seluruh rute penerbangan domestik kepada para penumpang.
Adapun tiket yang sudah di-issued sebelum 8 Januari 2019, tetap akan mendapatkan gratis 20 kilogram bagasi.
Biaya bgasi berbayar Lion Air yang ditetapkan sebagai berikut, lima kilogram (kg) Rp55.000, 10 kg Rp 310.000, 15 kg Rp 465.000, 20 kg Rp620.000. Selain itu, berat 25 kg Rp755.000 dan 30 kg dikenakan biaya Rp930.000.//Delegasi (Ger)
Sognefjord, terletak di wilayah Sogn og Fjordane, adalah fjord terpanjang dan terdalam di Norwegia. Dengan…
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…