Categories: HukrimNasionalPolkam

MA RI Tolak Gugatan AD/ART Moeldoko, Cs

JAKARTA, DELEGASI.COM–Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan kubu Moeldoko, Cs /dkk dengan objek gugatan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Demikian isi putusan MA RI yang diterima tim media ini melalui press realese MA untuk perkara No.39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW/ME, Rabu (10/11/21).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” tulis MA RI.

Adapun objek gugatan (AD ART) tersebut disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.

MA berpendapat, bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

1) AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2) Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3) Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kubu Moledoko Cs yang diwakili oleh Muh. Isnaini Widodo, SE, M.M., M.H., dkk selaku pemohon medalilkan bahwa: 1) AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

2) Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1.     UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2.     UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3.     Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 .

Majelis Hakim dalam perkara dengan nomor registarasi perkara 39 P/HUM/2021 diantaranya Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis); Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota);
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Rumah minimalis dengan arsitektur modern Panduan lengkap

Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan dapur kecil dan fungsional

Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan penggunaan furnitur minimal Panduan praktis

Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…

23 jam ago

Rumah minimalis dengan material alami Desain dan aplikasi

Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…

23 jam ago

Rumah Minimalis dengan Konsep Industrial Panduan Lengkap

Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…

23 jam ago

Menata Rumah dengan Furniture yang Nyaman

Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…

2 hari ago