Categories: HukrimNasionalPolkam

MA RI Tolak Gugatan AD/ART Moeldoko, Cs

JAKARTA, DELEGASI.COM–Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak gugatan kubu Moeldoko, Cs /dkk dengan objek gugatan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat tahun 2020.

Demikian isi putusan MA RI yang diterima tim media ini melalui press realese MA untuk perkara No.39 P/HUM/2021 SPD-ISD-YMW/ME, Rabu (10/11/21).

“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” tulis MA RI.

Adapun objek gugatan (AD ART) tersebut disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat.

MA berpendapat, bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

1) AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

2) Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

3) Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kubu Moledoko Cs yang diwakili oleh Muh. Isnaini Widodo, SE, M.M., M.H., dkk selaku pemohon medalilkan bahwa: 1) AD ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik. Pembentukan AD ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU;

2) Objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:

1.     UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol)
2.     UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan
3.     Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 .

Majelis Hakim dalam perkara dengan nomor registarasi perkara 39 P/HUM/2021 diantaranya Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis); Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota);
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

16 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago