Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa IA Medah Lakukan Pemeriksaan Setempat

  • Bagikan
Majelis Hakim, JPU, Penasihat Hukum Terdakwa (I.A Medah) dan Panitia Pengganti Melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), di Jalan Ahmad Yani, kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.//Foto: Delegasi.com(Pos Kupang)

DELEGASI.COM, KUPANG – Majelis Hakim,JPU ( Jaksa Penuntut Umum), Penasehat Hukum terdakwa dan Panitera pengganti melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap gedung RPD (Radio Pemerintahan Daerah) yang terletak di Jalan Ahmad Yani, kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Pemeriksaan Setempat (PS) ini terjadi sesuai permintaan penasihat hukum terdakwa IA Medah.

BACA JUGA:

Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah Jual Tanah Bekas RPD Kupang Rp8 Miliar

“PS ini penting supaya kita sama-sama tahu apakah betul itu kantor atau rumah. Kita perlu melihat konstruksi bangunannya seperti apa,” terang John Rehi, SH, salah seorang penasihat hukum IA Medah, dilansir Pos Kupang

Tim penasihat hukum IA Medah meyakini bahwa gedung RPD tersebut adalah rumah dan bukan kantor.

Sementara itu secara terpisah JPU menerangkan, PS ini sebagai bentuk penghargaan terhadap permintaan penasihat hukum terdakwa. Pembuktian dari pihakJPU sudah dinyatakan selesai.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan setempat (PS) dan sudah jelas objeknya adalah aset Pemda Kabupaten Kupang,” terang Hendrik Tiip, Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:

KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan

“Dari struktur gedung, jelas bukan rumah dinas tetapi gedung yang dipakai sebagai gedung RPD,” ungkap Hendrik.

“Di lokasi ini terlihat bahwa ada pembangunan pagar bagian utara dan bagian timur yang artinya sudah dalam penguasaan pihak lain dan sudah ada perubahan dari yang awalnya ada tembok keliling yang dibangun pemda sebelumnya secara melawan hukum,” jelas Hendrik.

BACA JUGA:

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT

“Sesuai dengan pencatatan, objek adalah aset pemda kabupaten Kupang yang terdaftar di Daftar Inventaris Barang dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1997 yang sampai saat ini belum dilepas dan dihapus oleh Pemda Kabupaten Kupang,” tambahnya.

//delegasi(*/pk)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan