Categories: Hukrim

Mal Procedure, Mantan Kancab Bank NTT Oelamasi Pra-Peradilkan Kapolres Kupang

“Ini mal-proses. Cacat prosedur. Juga merupakan upaya menakut-nakuti dan intimidasi oleh Kepolisian Resort Kupang. Karena itu klien saya memutuskan untuk pra-peradilankan Kapolres Kupang.  Kami juga mengugat TUN Penyidik Kepolisian Resort Kupang,”

Samuel Haning

 

OELAMASI, DELEGASI.COM – Mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, JCNS mempra-peradilkan  dan mem-PTUN-kan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang terkait cacat prosedur (mal procedure) dalam pemanggilan terlapor dalam kasus ‘kredit topeng’ Rp 8,9 M di Bank NTT Kancab Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Demikian dikatakan Pengacara JCNS, Samuel Haning  yang akrab disapa Paman Sam kepada wartawan di Palapa Resto, Senin (15/6/20) malam.

Menurut Haning, Surat Perintah Membawa Paksa itu tidak sesuai petunjuk dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) Nomor 8 tahun 2009 Pasal 27 dan pasal 2. Kemudian pasal 56 KUHAP, Perkapolri dan UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ini mal-proses. Cacat prosedur. Juga merupakan upaya menakut-nakuti dan intimidasi oleh Kepolisian Resort Kupang. Karena itu klien saya memutuskan untuk pra-peradilankan Kapolres Kupang.  Kami juga mengugat TUN Penyidik Kepolisian Resort Kupang,” tandas Haning.

Haning menjelaskan, panggilan kedua terhadap kliennya disertai Surat Perintah Membawa Paksa mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi, JCNS oleh Penyidik Kepolisian Resort Kupang (Polres Kupang) untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan terkait kasus dugaan ‘kredit topeng’ Bank NTT Cabang Oelamasi. “Ini mal-prosedural alias cacat prosedur serta merupakan intimidasi terhadap terlapor. Karena itu kami mempra-peradilankan Kapolres Kota Kupang dan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ujarnya

Haning menilai ada kejanggalan karena kliennya dituduh dengan Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 3 sampai 8 tahun, tetapi tanpa melalui prosedur-prosedur sebagaimana seharusnya dan menurutnya itu adalah mal-prosedural.

“Ada tahapan-tahapan yang dilanggar/tidak dilalui oleh penyidik dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. Ada mal-prosedural yakni adanya tahapan-tahapan yang dilanggar oleh penyidik dalam penetapan tersangka terhadap klien saya,” ujar Paman Sam.

Sebagai contoh, lanjut Paman Sam, Perkab Nomor 8 tahun 2009 pasal 27: bahwa seorang saksi, tersangka diperiksa harus didampingi penasehat hukum. Kemudian pasal 2 Perkab nomor 8 tahun 2019 bahwa kalau tanpa didampingi kuasa hukum, maka proses penyidikan itu tidak sah.

“Kemudian klien saya dipanggil dan diperiksa tanggal 21 November 2019 (sesuai Surat Panggilan tanggal 19 November 2019) tanpa didampingi kuasa hukum,” tuturnya.

Lalu tanggal 23 Oktober 2019, lanjutnya, dikatakan bahwa ada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP).

“Tetapi setelah dicek, SPDP itu tidak pernah diberikan kepada terlapor,” ujar Paman Sam.

Padahal, jelasnya, sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tahun 2012 dikatakan bahwa ketika mengajukan SPDP, satu minggu sebelumnya SPDP itu sudah harus disampaikan kepada calon tersangka atau pelapor.

“Sayangnya, sejak dilakukannya pemeriksaan terhadap klien saya pada tanggal 23 Oktober s/d 21 November 2020, ternyata pada tanggal 4 Juni 2020, klien saya baru ditetapkan sebagai tersangka. Inilah acuan kita ketika kita mengatakan proses tersebut mal-prosedural atau proses penetapan tersangka terhadap klien saya itu cacat hukum,” paparnya.

Selain itu, sesuai Pasal 56 KUHAP itu, lanjut Paman Sam, perkara pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum.

“Sementara dalam konteks kasus klien saya, Penyidik yang seharusnya menegakkan PERKAPOLRI justeru melanggar,” kritiknya.

Selanjutnya, jelas Paman Sam, ada UU Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Kepemerintahan yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang lahir daripada asas-asas yang tidak bersifat hukum dan yang tidak sesuai asas pemerintahan yang baik, maka semua itu akan cacat hukum.

“Jadi, mengapa kita pra-peradilan-kan dan mengapa kita TUN Kapolres Kabupaten Kupang? Karena Polisi itu bagian dari TUN, bagian dari pejabat negara yang menetapkan sebuah keputusan terkait penetapan tersangka dan mengakibatkan orang lain merasa dirugikan. Jadi tanggal 22 Juni 2020 kita akan sidang pra-peradilan,” bebernya.

Lebih lanjut Sam Haning menegaskan bahwa panggilan kedua yang disertai Surat Pemerintah Membawa Paksa kliennya menunjukkan suatu keanehan dan bentuk menakut-nakuti, bentuk intimidasi. “Klien saya itu dipanggil (suratnya tanggal 12 Juni 2020) dan tanggal 15 Juni 2020 ini dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka (Surat Panggilan Kedua, red). Itu juga disertai Surat Perintah Membawa secara paksa. Ini kan lucu, itu darimana?” kritiknya.

Menurutnya, akan berbeda jika kliennya punya alasan-alasan tertentu tidak bisa hadir, maka penyidik datang di rumah untuk lakukan pemeriksaan.

“Ini tiba-tiba ada perintah membawa. Sepanjang sejarah ini baru saya tahu bahwa ketika panggilan kedua harus disetai Surat Perintah Membawa. Ini berarti ada bentuk Intimidasi, ini bentuk tekanan psikis terhadap klien saya. Ini tidak boleh!” tandasnya.

Sementara itu, Mantan Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi, JCNS yang dikonfirmasi tim media pada Senin (15/6/2020) pukul 19.30 Wita melalui sambungan telpon celulernya membenarkan adanya panggilan kedua dari Kepolisian yang disertai Surat Perintah Membawanya Paksa ke Kantor Kepolisian Resort Kupang guna dilakukan pemeriksaan.

“Betul, Surat Panggilan yang kedua disertai Surat Perintah untuk membawa saya, jemput saya untuk dilakukan pemeriksaan,” akuinya.

Sebagaimana pemberitaan berbagai media sebelumnya (sejak Oktober 2019, red), JCNS diskors dari jabatan sebagai Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi dan dari Status sebagai Karyawan Bank NTT.
Ia bahkan dilaporkan oleh manajemen baru Bank NTT Cabang Oelamasi ke Polres Kupang dengan tuduhan tindak pindana perbankan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit KMK-KUR dan KMK RC proyek/KI yang oleh pihak managemen disebut sebagai ‘kredit topeng’.

Namun JCNS membantah dan menegaskan pemberian kredit oleh Kepala Cabang Bank NTT, sudah berdasarkan standar operasional prosedure (SOP) yang ditetapkan Bank NTT.

”Yang saya kasih itu (kredit, red) adalah ada orang yang pergi sendiri ke kantor untuk mengajukan pinjaman, dan pinjaman itu masuk ke rekening masing-masing orang, dan mereka sendiri yang melakukan penarikan,” jelasnya.

Nasabah-nasabah tersebut, lanjut JCNS, bertanggungjawab terhadap kredit-kredit itu dengan pembuktian tanggungjawab mereka yaitu mereka lakukan pembayaran hingga bulan Mei 2020.

Ia mengungkapkan, persoalan hukum yang dituduhkan kepadanya saat ini ialah bahwa semua pinjaman tersebut merupakan ‘kredit topeng’.

Ia dituduh merekayasa pinjaman Rp 8,9 M itu dari Bank NTT Cabang Oelamasi dan uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi setelah pemeriksaan di Kepolisian, penyidik sendiri sudah tahu bahwa uang itu sendiri dicairkan langsung ke rekening nasabah dan nasabahnya melakukan sendiri penarikan.

“Yang dituduhkan kepada saya yaitu bahwa pinjaman itu topeng, bahwa saya merekayasa pinjaman dan uang itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi setelah ada pemeriksaaan di polisi, polisi sendiri sudah tahu dari para saksi bahwa uang itu sendiri dicairkan langsung ke rekening nasabah dan nasabahnya melakukan sendiri penarikan. Pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman pun dilakukan oleh nasabah,” tandasnya.

Menurut JCNS, kredit dikatakan macet apabila setelah jatuh tempo, kredit tersebut belum lunas. Tetapi dalam konteks kasus tersebut, tanggungjawab dari nasabah itu tetap ada dan cicilan teteo disetor.

“Bicara soal kredit macet, kalau kredit itu jatuh tempo dan belum lunas berarti ia macet, tetapi dalam kasus saya, tanggungjawab dari nasabah itu tetap ada,” ujarnya.

Menurutnya, para debitur tetap melakukan pembayaran, walau tidak sesuai schedule pembayaran hingga kredit itu lunas.

“Ada upaya pembayaran dan dari upaya itu mereka lakukan pendekatan dengan kepala cabang (Kepala Cabang Bank NTT, red). Bahkan ada pernyataan tertulis antara nasabah/debitur dengan Kepala Cabang yang juga turut ditandatangani oleh notaris untuk akta pengakuan piutang,” jelasnya.

 

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Manneken Pis Brussels

Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…

18 jam ago

Dinas Perpustakaan Rote Ndao Gelar Pelatihan untuk Inovasi dan Meningkatkan Ekonomi

Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…

2 minggu ago

Usut Dugaan Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kupang Siap Bentuk Dua Tim Investigasi

Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…

2 minggu ago

Tokoh Perempuan Aleta Baun Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…

2 minggu ago

Warga Sarotari Tengah Pingsan Saat Kampanye Dialogis Bersama Ibu Asty Lakalena

Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…

2 minggu ago

Relawan Milenial NTT Nyatakan Dukungan Untuk Paket SIAGA

Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…

2 minggu ago