Categories: Ekbis

Manajemen PKGD Gugat Sikap Pemkab Kupang

Kupang, Delegasi.Com– Manajemen PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) menggugat sikap masa bodoh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang tidak menyikapi keseriusan perusahaan ini membangun industri garam di wilayah Kabupaten Kupang.

Semua prosedur hukum sudah dilalui, diawali dengan surat persetujuan dari kementrian ATR/ BPN dan Kementrian Kemaritiman. Setelah mengantongi persetujuan, manajemen mengajukan izin ke bupati Kupang.

“Disesalkan, pengajuan izin itu tidak direspons, bahkan upaya mediasi juga tidak dihadiri Bupati Kupang waktu itu,” kata kuasa hukum PT PKGD, Hendri Indraguna di Kupang, Kamis (27/9).

Ia mengungkapkan, sebagai bentuk keseriusan perusahaan ini berinvestasi di wilayah Kabupaten Kupang, langkah mediasi tetap dilakukan.

“Jika Pemkab Kupang tetap tidak merespon, manajemen PT PKGD akan tempuh upaya hukum ke PTUN dan pidana karena di anggap telah melanggar undang- undang ITE,” tandas Hendri.

Ia menjelaskan, lahan yang hendak dijadikan untuk kegiatan industri garam itu, sebelumnya dikuasai PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS).  Setelah diakusisi pada September, Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar yang sebelumnya atas nama Mulyadi Sanjaya beralih ke Jiwan Heriawan.

“Hingga saat ini, HGU masih dipegang manajemen PT PGGS dan tidak pernah dijual ke pihak lain atau digadaikan ke bank untuk mendapatkan uang sehingga tidak melanjutkan investasi industri garam di Kabupaten Kupang,” tegas Hendri didampingi dua kuasa hukum lainnya, Luky Zebua dan Adi Sutrisno sambil menunjukkan HGU dan peta lahan.

Ia berargumen, semestinya industri garam telah beroperasi bila sudah mendapat izin prinsip dan amdal dari Pemkab Kabupaten Kupang. Walau sudah lima kali manajemen mengajukan permohonan ini, tapi tidak  juga ditanggapi. Bahkan Pemkab Kupang juga tidak hadir ketika manajemen perusahaan menawarkan upaya mediasi.

Hendri menyatakan, manajemen PT PKGD menunjukan keseriusan  berinvestasi di wilayah Kabupaten Kupang dengan melakukan upaya persuasif di luar pengadilan/ non litigasi. Upaya persuasif itu dilakukan dengan Pemkab Kupang dan dan perusahaan lain yang telah melakukan penyeroboton di lahan HGU milik PT PKGD seluas 3.720  hektar.

“Manajemen perusahaan masih berkeinginan untuk melakukan upaya persuasif guna menemukan solusi yang baik demi kenyamanan investasi dan  kepentingan masyarakat petani garam di wilayah Nunkurus, Merdeka, Oebelo dan Tuapukan, Kabupaten Kupang,” kata Hendri.//delegasi (ger)

 

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Paunglaung Dam, Danau Buatan yang Memikat

Myanmar, dengan keindahan alamnya yang memukau, memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dijelajahi. Salah…

14 jam ago

Keindahan Ngwe Saung Beach, Pantai Eksotis dengan Pasir Putih

Ngwe Saung Beach adalah salah satu destinasi wisata paling menawan yang terletak di pesisir barat…

2 hari ago

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

5 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

1 minggu ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

1 minggu ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

2 minggu ago