Categories: BeritaHukrim

Mantan Bupati Kupang IA Medah Divonis 6 Tahun Penjara

DELEGASI.COM, KUPANG – Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah resmi penjara enam(6) Tahun setelah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang 21 Maret 2022 lalu.

Ibrahim Medah yang juga mantan ketua DPRD NTT ini harus segera menjalani hukumannya di penjara setelah tidak ada upaya hukum lanjutan terhadap putusan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2022.

Eksekusi terhadap Mantan Bupati Kupang Ibrahim Medah ini dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Herry CH. Franklin dan Emerensiana Jehamat.

“Hari ini, kami laksanakan eksekusi terhadap terpidana Ibrahim Agustinus Medah berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang Nomor : 78/78. Sus – TPK/2021/PN. KPG tanggal 21 Maret 2022,” kata Herry C. Frankkin kepada wartawan, Kamis (31/03/2022) seperti dilansir kriminal.co.

BACA JUGA:

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT

Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah Jual Tanah Bekas RPD Kupang Rp8 Miliar

Herry menjelaskan, eksekusi terhadap Ibrahim Medah adalah berdasarkan putusan pengadilan dalam perkara Tipikor Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa Tanah yg terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Pelaksanaan eksekusi ini, lanjutnya, dilaksanakan setelah putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dimana terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lagi.

“Kami laksanakan eksekusi ini karena antara Jaksa penuntut umum dan terdakwa tidak lagi menempuh jalur hukum lagi atau tidak menyatakan banding lagi,” tambah Herry.

BACA JUGA:

KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan

Jaksa Periksa Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki Terkait Penyertaan Modal PDAM

Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Kupang, telah menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan asset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp9, 8 miliar pada tanggal 21 Maret 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang kepada terdakwa Ibrahim Agustinus Medah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota masing – masing Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.

Turut hadir kuasa hukum terdakwa, Yohanis Daniel Rihi, Mel Ndaomanu dan Marirta Soruh. Sedangkan JPU Kejati NTT dihadiri, Herry C. Franklin dan Emi Jehamat.

Dalam amar putusannya majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Untuk itu, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang divonis selama enam (6) tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam (6) bulan kurungan.
Dalam amar putusan juga majelis hakim Pengadilan Tipikor menegaskan agar tanah dan bangunan disita dan dirampas untuk diberikan kepada negara cq Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang.

Adapun hal – hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat terkait pengelolaan asset daerah Pemda Kabupaten Kupang.

Sedangkan hal – hal yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsisebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.

//delegasi(kriminal.co)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

9 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

3 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

5 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

1 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago