KUPANG, DELEGASI.COM- Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi NTT setelah menjalani pemeriksa sejak pukul 09.00 Wita hingga 14.55 Wita. Ibrahim Agustinus Medah keluar dari ruang penyidik tipidsus Kejati NTT menggunakan rompi pink yang bertuliskan tahanan Kejati, dilansir Victorynews.
Medah ditahan atas dugaan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kupang, yang terletak di Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga:
Gubernur VBL Ancam Penjarakan dan Pukul Tuan Tanah di Sumba Timur
DPRD NTT Sesalkan Ancaman Gubernur NTT ke Tuan Tanah di Sumba Timur
Aset Pemkab Kupang yang diduga menjadi dugaan tindak pidana korupsi ialah bangunan bekas kantor RPD (Radio Pemerintah Daerah) milik Pemkab Kupang.
Sebelumnya, Medah diperiksa sebagai saksi sejak pagi dan selama pemeriksaan statusnya menjadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Kejati NTT, untuk dua puluh jari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang.
Pantauan VN, Kepala BNP Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas juga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejati NTT.