SoE, DELEGASI.COM-– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Marciana Jone, mengajak pemerintah, masyarakat dan siapa saja untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO (Human Trafficking).
Demikian, disampaikan Kakanwil Marciana Jone saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO (Human Trafficking) yang difasilitasi Kanim Kelas I TPI Kupang di Hotel Timor Megah, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kamis (18/11/21).
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Bupati TTS, Eugesem Pieter Tahun dan bertindak sebagai moderator Kadiv Keimigrasian, Eko Budianto, juga narasumber lain, Kadis Nakertrans Kabupaten TTS, Christ Tlonaen dan hadiri para kepala desa, Camat, Aparatur Pemerintah dan LSM.
Baca Juga:
Ubah Paradigma Rutan Sebagai Tempat Angker, Kakanwil Kemenkumham NTT Apresiasi Karutan Soe
Kanwil Kemenkumham NTT dan DPRD Ngada Perpanjang Kerja Sama
1.058 KK Warga Perbatasan RI Timor Leste Terima Paket Sembako Kanwil Kemenkumham NTT
Marciana mengawali paparannya dengan mengapresiasi kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten TTS.
Menurutnya, amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam pedagangan orang;
Pertama, tindakan meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang.
Kedua, dengan cara untuk mengendalikan korban, melalui ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
Ketiga, tujuannya adalah eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“Apabila telah memenuhi unsur penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, kemudian unsur yang paling terlihat adalah untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi maka inilah yang dikatakan perdagangan orang,” tutur Marciana.
Lanjut Marciana, perdagangan orang bisa terjadi dimana saja, kapan saja, dan yang menjadi korbannya adalah laki-laki, perempuan, anak-anak, dan bayi. Khusus di NTT, korban terbanyak adalah kaum perempuan dan anak-anak. Masih banyak yang belum memahami arti dari tindak pidana perdagangan orang dan PMI non-prosedural.
“Tanpa disadari di NTT sudah banyak terjadi kasus seperti ini, termasuk di TTS. Kita lihat banyak anak dibawah umur kerja di tempat hiburan malam, mempekerjakan anak dibawah umur tanpa memperhatikan hak-hak dasar mereka. Inilah contoh nyata bagaimana perdagangan orang sudah terjadi di sekitar kita,” ungkap Merci.
Lebih lanjut, ada beberapa faktor terjadinya TPPO diantaranya kemiskinan, terbatasnya ketersediaan lapangan kerja, pendidikan yang rendah, minimnya informasi, dan minimnya kesadaran mengenai hak-hak tenaga kerja. Juga kurangnya pemahaman tentang syarat yang harus ditempuh dalam bekerja atau bagaimana cara bekerja yang baik. Adapun faktor ketidakberdayaan bagi kaum perempuan ketika pada keadaan rentan serta kurangnya fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan belum begitu optimal dilaksanakan, belum ada sistem pengawasan sampai di level desa. Contoh di kantor desa maupun kantor camat tidak tersedia data PPTKIS yang masih memiliki ijin untuk merekrut tenaga kerja. Informasi ini sangat penting agar tidak ada lagi perekrutan secara ilegal. Di sisi lain,di kantor desa tidak ada data penduduk yang keluar dari desanya. Hal ini yang akhirnya akan memberi ruang kepada petugas lapangan yang tidak bertanggung jawab mengajak masyarakat setempat dengan tawaran atau janji manis untuk bekerja di luar dengan iming-iming gaji yang besar dan fasilitas yang bagus,” jelas Kakanwil yang sangat concern terhadap masalah perempuan dan anak.
Menurut Marciana, pemerintah, masyarakat dan siapa saja berperan untuh mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang. Untuk pemerintah misalnya membentuk gugas tugas TPPO dan mengefektifkan petugas-petugas di semua pintu masuk yang rentan terhadap keluar masuk orang secara ilegal seperti di wilayah perbatasan, bandara, pelabuhan, dan lain-lain di setiap pos-pos.
Bersama Pemda Kabupaten TTS, Marciana berharap dapat mempercepat pembentukan gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan gugus tugas TPPO dengan sistem berbasis desa sehingga Kabupaten TTS nantinya menjadi zero trafficking.
“Dengan pembentukan gugus tugas serta pembangunan BLK nantinya diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kemampuan (skill) masyarakat pencari kerja,. Itu merupakan upaya meminimalisir terjadinya perdagangan orang,” pinta Marciana.
Diakhir pemaparan materi, Marciana mengajak masyarakat agar segera lapor kepada Polisi, Pemdes, Aktivis Ham maupun LSM jika terdapat tanda-tanda mencurigakan dari calo/perekrut untuk bekerja ke luar negeri.
“Laporkan kepada Polisi, Pemerintah daerah setempat, Aktivis HAM maupun LSM pemerhati trafficking jika terdapat tanda-tanda mencurigakan dari calo/perekrut untuk bekerja ke luar negeri, misalnya mengalami kekerasan fisik maupun seksual, tidak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga, fasilitas tidak nyaman, tidak mendapat makan minum yang baik, dan tinggal lebih lama dari periode yang disyaratkan dalam perjanjian penempatan. Apa yang kita biarkan, adalah apa yang akan berlanjut. Mari stop perdagangan orang di bumi Flobamorata,” ajak Marciana di akhir sosialisasi.
//delegasi (FKA/AgusT)
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…
Delegasi.com - Warga Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Lely Amtiran yang menerima uang…