KUPANG, DELEGASI.COM— Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngada yang telah membentuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual.
Apresiasi tersebut disampaikan Marciana D. Jone saat Kanwil Kemenkumham NTT saat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ngada, bersama Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena dan Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu beserta jajaran masing-masing di Ruang Multi Fungsi, Senin (8/11/2021).
“Ada kebahagian tersendiri bagi kami. Secara khusus, Kanwil Kemenkumham NTT menyampaikan apresiasi, kebanggaan dan terima kasih kepada Pemda dan DPRD Ngada yang telah memberikan perhatian khusus terhadap pelindungan kekayaan intelektual,” ujar mantan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT dan DPRD Ngada Perpanjang Kerja Sama
Pihaknya berharap, keberadaan Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda dapat memberikan perlindungan terhadap semua potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Ngada.
Diantaranya, kopi Arabika Bajawa dan tenun ikat yang kini tengah dalam proses untuk mendapatkan sertifikat perlindungan kekayaan intelektual.
Sementara itu, Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena mengatakan bahwa Kabupaten Ngada memiliki banyak potensi kekayaan intelektual seperti kopi, kerajinan tangan masyarakat, tenun ikat hingga tradisi dan permainan tradisional yang harus dilindungi.
Namun sejauh ini, baru kopi Bajawa yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis. Keberadaan Raperda diharapkan dapat menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan dalam upaya perlindungan tersebut.
Baca juga: Kemenkumham Terima Penghargaan Top Inovasi Pelayanan Publik 2021
Selain Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Kekayaan Intelektual, empat Raperda lainnya yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi meliputi Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Ngada, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah NTT, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Bantuan Belajar.
“Harapannya ketika sudah diharmonisasi dan ditetapkan menjadi Perda, sesungguhnya Perda ini harus bisa dijalankan,” tutur Raymundus.
Menurut Raymundus, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan melalui Perda pada intinya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat. Disamping menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ngada.
Baca juga : Liliba Masuk Kelurahan Binaan Sadar Hukum KemenkumHam NTT
Setelah melalui proses pengharmonisasian bersama Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTT, kelima Raperda Kabupaten Ngada dinyatakan harmonis dari aspek prosedural, aspek substansi, dan aspek teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Yunus P.S. Bureni bersama Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena dan Ketua DPRD Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu, yang kemudian disahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
//delegasi (Rin/AgusT)