Masalah pembebasan lahan milik warga yang berada dalam Areal proyek bendungan Napu Gete seluas ratusan hektar hingga kini belum selesai di bayar (ganti untung) oleh pemerintah kepada masyarakat.
Meski Pembebasan Lahan belum dilakukan namun. Pekerjaan proyek senilai Rp 700 milyar lebih ini telah memasuki tahun ketiga dengan pekerjaan yang sudah memasuki tahapan kegiatan pekerjaan bendungan.
Menurut warga sekitar mereka sebenarnya ingin mengadukan persoalan ini ke pemerintah agar segera ditangani. Namun kemampuan untuk menyampaikanmya tidak tersampaikan akibat sangat terbatas dengn akses ke pemerintah.
Selain itu juga salah satu persoalan yang kini tengah menggoncang proyek Rp 700 milyar yang dikerjakan oleh PT. Nindya Karya (Persero) ini adalah masalah galian C yang disinyalir ilegal atau tidak miliki ijin dari Pemerintah daerah.
Hal ini mengemuka setelah Perusahaan BUMN milik Negara ini terancam akan dilaporkan oleh masyarakat dan TPID Wilayah NTT ke Aparat Hukum karena menggunakan materian galian C yang ilegal.
Terjadinya Polimik Penggunaan Material Galian C yang berasal dari Penambangan Ilegal yang di Suplai Oleh beberapa kontraktor lokal yang sedianya belum memegang ijin usaha penambangan (IUP) untuk pembangunan bendungan Napun Gete, apabila PT.Nindia Karya tidak segera hentikan Maka TPDI Wilayah NTT bersama masyarakat akan segera mengambil langkah tegas untuk melaporkan kepada penegak hukum.
Hal ini disampaikan Koordinator TPDI Wilayah NTT, Merdian Dewanto Dado Kepada Media Melalui Presrilisnya yang dikutip Obornusantara.com, Jumat (21/06/2019).
” Kita Ketahui bersama bahwa pertambangan material pasir dan batu (Galian C) itu wajib dikelola dengan berasaskan pada partisipasi, transparansi dan akuntabilitas publik serta berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sehingga kami dan seluruh masyarakat patut meminta agar PT. Nindya Karya (Persero) bisa membuktikan Paket Pekerjaan Pembangunan Bendungan Napun Gete tidak terdiri dari konstruksi bangunan yang merupakan hasil pertambangan material pasir dan batu (Galian C) illegal.
Mardian menambahkan apabila demi pengerjaan Paket Pembangunan Bendungan Napun Gete itu PT. Nindya Karya (Persero) terbukti menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan serta pemurnian material pasir dan batu (Galian C) dari hasil pendropingan material pasir dan batu (Galian C) oleh pihak-pihak yang bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin-izin lainnya, maka PT. Nindya Karya (Persero) bisa dipidanakan sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa :
“Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUP Khusus Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),
Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.
Selanjutnya dalam Pasal 163 Undang-Undang dimaksud dinyatakan bahwa dalam hal tindak pidana itu dilakukan oleh suatu badan hukum maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan. Badan hukum itu pun dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Semetara itu Kepala Balai Sungai Nusa Tenggara 2 Agus Sosiawan mauoun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Napun Gete Hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi media dengan berbagai alasan sibuk dan selalu berada di Luar Kota. //delegasi(ger)