Maumere, Delegasi.Com— Sidang gugatan GM Kopdit Obor Mas Maumere, L. Frediyanto (pengguggat) terhadap Wartawan Lintasnusa.Com, Karel Pandu (tergugat II) beserta Anton Gesa Kedang (Tergugat I ) dan Ambros Boli Brani, Pemimpin Redaksi lintasnusa.com (tergugat lll) yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Kamis (3/10) dengan agenda mediasi berakhir gagal.
Kuasa hukum tergugat II, dan III, Alfonsius Hilarius Ase kepada awak media seusai sidang mediasi mengatakan dalam persidangan dengan agenda mediasi berakhir gagal karena kliennya menolak permintaan penggugat agar menyampaikan permintaan maaf.
Dengan gagalnya mediasi ini maka proses persidangan tetap dilanjutkan.
“Penggugat meminta klien kami untuk meminta maaf. Tapi klien kami dengan tegas menolaknya,” kata Alfons.
Menurutnya, permintaan penggugat sangat tidak berimbang karena kliennya dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan diatur dan dilindungi UU tentang Pers.
“Pada prinsipnya kita selalu mendorong upaya damai tetapi harus tetap mengacu pada UU Pers,” ujar Alfons.
Ia berargumen, kalau permintaan maaf dari penggugat itu merupakan syarat utama, maka secara explisit UU Pers tidak bisa melindungi kliennya sebagai seorang wartawan yang keseharian dalam melaksanakan tugasnya selalu mengacu pada UU Pers tersebut.
Tergugat II, Karel Pandu menjelaskan, pada prinsipnya dalam pemberitaan yang ditulisnya, tidak ada unsur menyerang pribadi siapapun.
“Saya perlu tegaskan, dalam pemberitaan itu, tidak ada unsur untuk menyerang pribadi siapapun. Yang ada adalah menyangkut kelembagaan yang berkaitan dengan pembangunan perumahan di Tanaduen,” tegas Karel.
Ia mengatakan, dalam persidangan mediasi, dirinya menolak permintaan penggugat yang memintanya menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat.
“Dalam persidangan mediasi, saya tolak permintaan penggugat untuk meminta maaf,” ungkap Karel.
Ia beralasan, jika dirinya memenuhi permintaan penggugat, logikanya ada sesuatu yang salah telah dilakukannya.
“Saya perlu tegaskan, tidak ada kesalahan sedikitpun yang saya lakukan, jadi untuk apa saya minta maaf ? Dengan saya menolak permintaan maaf, sidang tetap dilanjutkan, dan saya siap untuk hadapi proses persidangan,” tegas Karel.
Pantauan Delegasi. Com, sidang mediasi yang berlangsung di lantai II Kantor PN Maumere, dipimpin hakim mediator, Dodi Efrison dan dihadiri penggugat dan para tergugat, masing-masing dengan kuasa hukumnya. Sementara principal (tergugat III ) tidak bisa hadir karena sedang sakit.
Untuk diketahui, GM Kopdit Obor Mas Maumere, L. Frediyanto mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp18 miliar terkait pemberitaan yang dimuat pada media lintasnusa. Com, edisi 9 Juli 2019.
Menurutnya, pemberitaan tersebut sangat merugikan dirinya, baik secara materil maupun imateril.//Delegasi (*/yanni lioduden)
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…