Dirilis kompas.com, menurut Nelson, keputusan pemecatan tersebut karena Dolvianus Kolo telah melakukan kesalahan, yaitu tidak mematuhi kebijakan partai.
“Pemecatan dilakukan karena Dolvianus bersalah. Kalau tidak salah, tentu tidak akan dipecat. Sudah salah, banyak komentar lagi. Dia harus gentleman bahwa melawan keputusan Megawati, tentu dia harus mundur,” ujar Nelson kepada Kompas.com, Kamis (26/4/2018) malam.
Nelson mengatakan, hal yang dikatakan Megawati adalah fatsun politik dan itu adalah hukum.
Nelson mengaku sudah memberikan surat pemecatan dan penggantian antar-waktu DPRD NTT terhadap Dolvianus sehingga ia berharap Dolvianus tidak berkelit.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dolvianus Kolo, menggugat PDI-P Rp 3 miliar karena telah memecat dirinya dari keanggotaan di partai dan di DPRD.
Didampingi kuasa hukumnya, Robert Salu, Dolvianus mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (26/4/2018).
Dolvianus menggugat tiga orang, yakni Niko Frans (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi DPD PDI-P NTT), Frans Lebu Raya (Ketua DPD PDI-P NTT), dan Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDI-P). //delegasi(kompas/ger)
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…