JAKARTA, DELEGASI.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat 1 dari 34 provinsi di Indonesia belum menetapkan besaran upah minimum (UMP) 2021 hingga saat ini.
“Provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020 yaitu Provinsi Jateng, DIY, Sulsel, Jatim, DKI dan Bengkulu, dan sampai sekarang hanya ada 1 provinsi yang belum menetapkan yaitu Gorontalo,” ujar Ida dalam rapat bersama komisi IX DPR, Rabu (25/11).
Ida juga menjelaskan alasan pemerintah untuk tak menaikkan UMP pada 2021. Pasalnya, kata dia, hasil survei BPS pada Juli 2020 menunjukkan 82,85 perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan, sementara 53,17 persen usaha menengah besar dan 62,21 persen UMKM menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
“Ada perusahaan yang enggak terdampak memang. Tapi kalau lihat persentase terbesar usaha kecil menengah besar itu alami dampak. Bahkan usaha mikro kecil 62 persen mereka alami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional,” tutur Ida.
Di samping itu, keputusan untuk menetapkan UMP 2021 sama seperti tahun ini juga telah melalui proses diskusi panjang di Dewan Pengupahan Nasional.
Sebelumnya Menaker juga telah mengeluarkan surat edaran terkait kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan Indonesia di masa pandemi covid-19.
“Pertumbuhan kuartal 2020 yang tumbuh minus 5,32 persen, kemudian berdasarkan hasil survei BPS Juli 2020 dampak covid ke pelaku usaha ini sejalan dengan kajian oleh Balitbang Kemenaker,” tuturnya
//delegasi(CNN)