Ruteng, Delegasi.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur NTT, Viktor Laiskodat untuk segera memeriksa proses hibah tanah sekitar 2,4 Ha dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai kepada PT. Pertamina (Persero) karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permintaan Kemendagri tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur NTT bernomor: X.359/027/19, tertangal 13 Juni 2019, perihal pengaduan penghibaan tanah Pemkab Manggarai kepada PT Pertamina. Surat tersebut ditandatangani Inspektur Jenderal Kemendagri, Dr. Tumpak Haposa Simanjuntak, atas nama Mendagri menangapi pengaduan Gerakan sadar Rakyat (Gesar).
Dalam surat yang bersifat rahasia tersebut beredar luas di Medsos (Media Sosial) seperti dirilis Citranewsonline tersebut, Kemendagri meminta Gubernur NTT segera melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat atas proses hibah tersebut dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Mendagri melalui Inspektur Jenderal.
Dalam suratnya Kemendagri menjelaskan, pihaknya telah bertemu dan melakukan audiens dengan perwakilan LSM Gesar dan Kemendagri terkait dugaan proses hibah tanah oleh Pemkab Manggarai kepada PT. Pertamina yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun tanah yang dimaksud, tulis Kemendagri, seluas 24.660 m2 yang terletak di desa Wangkung Kec. Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.
Penyerahan masalah tersebut kepada gubernur NTT, tulis Kemendagri, didasarkan pasal 373 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menanggapi surat Kemendagri tersebut, LSM Gesar meminta Gubernur NTT agar transparan dalam memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemkab Manggarai, terkait proses hibah tanah kepada PT. Pertamina.
Hal ini tertuang dalam pernyataan sikap LSM Gesar yang diterima media ini, Minggu (16/6/2019), menanggapi surat Kemendagri kepada Gubernur NTT.
“Gesar meminta Gubernur NTT untuk transparan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemkab Manggarai,” tulis LSM Gesar yang ditandatangani oleh Saverius Jena selaku koordinator lapangan dan Yohanes G. Ndahur selaku jenderal lapangan.
LSM Gesar juga mengapresiasi langkah Kemendagri melalui Inspektur Jenderal yg telah menyikapi laporan mereka, terkait hibah tanah milik Pemkab Manggarai kepada PT. Pertamina, yg diduga bermasalah krn tdk sesuai dengan ketentuan berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gesar melakukan demo di Sekretariat Kemendagri dan Kementerian BUMN di Jakarta terkait hibah tanah masyarakat sekitar 2,4 Ha oleh Pemkab Manggarai kepada PT Pertamina.
//delegasi (cn/hemen)
Ruang tamu, jantung sebuah rumah, kini bertransformasi. Tren minimalis, didorong oleh penelitian psikologis tentang keterkaitan…
Bayangkan sebuah ruangan, tenang, seimbang, dan penuh ketenangan. Itulah keajaiban seni dinding minimalis. Lebih dari…
Ruang sempit bukan lagi penghalang bagi hunian yang nyaman dan estetis. Faktanya, ilmu desain interior…
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…