Mendagri Sebut Ada Tokoh Nasional Ingin Ubah Ideologi Bangsa

  • Bagikan
kasus Ahok
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Memberikan Keterangan Pers Usai Putusan Sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).(KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Jakarta, Delegasi.com – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan ada tokoh yang gencar menyuarakan ingin mengubah ideologi Pancasila. dikutip kompas.com, memdagri  menyebutkan, tokoh tersebut berafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, Tjahjo tak mau menyebutkan siapa tokoh yang dimaksud.

“Ini kok anti-Pancasila. Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, mau ditambah plus kan enggak bisa. Jadi masif diomongkan, ada tokohnya juga. Tokoh-tokoh nasional juga ada. Ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu,” kata Tjahjo, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Tjahjo mengatakan, HTI boleh mengklaim bahwa ia terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tetap memegang teguh Pancasila. Kenyataannya, tidak semua fakta tersebut benar.

“Kalau di Kemendagri memang sudah sudah tidak terdaftar, tapi di Kemenkumham ada. Asasnya nyebut tapi sehari-harinya tidak,” kata dia.

Saat ini kata Tjahjo, Kemendagri telah mengirimkan tim ke daerah-daerah untuk mencari bukti kegiatan HTI yang anti-Pancasila.

“Data kami lengkapi. Kami juga kirim ke daerah untuk mendeteksi setiap kegiatan dengan dalih apapun harus dicek. Karena pernyataannya mereka itu jelas,” ujar dia.

“Bolehlah orang punya keyakinan, agama harus diamalkan. Tapi dalam aplikasi masyarakat berbangsa dan bernegara ingin mengubah ideologi negara, mengubah dasar negara, sudah jelas dilarang,” kata Tjahjo.

Jangan Ngawur
Sementara Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai, langkah pemerintah mengajukan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak tepat. Menurut dia, pembubaran HTI harus melalui kajian mendalam serta diuji di pengadilan. Hal itu diungkapkan Fadli seusai menerima audiensi perwakilan HTI, Rabu (10/5/2017) siang.

“Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dan ngawur dalam melakukan pembubaran sebuah ormas, apalagi pengikutnya cukup besar karena ini akan menimbulkan kegaduhan baru,” ujar Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Fadli menyebutkan, prosedur tersebut misalnya tak memberikan teguran terlebih dahulu jika ada pelanggaran yang dilakukan.

Dalam audiensi tersebut juga diungkapkan bahwa HTI memiliki bukti-bukti bahwa organisasi tersebut legal dan berbadan hukum perkumpulan (BHP).

Selain telah ada sejak 1980-an, HTI juga sudah diakui di Kemendagri sejak 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Kemendagri.”Saya meyakini bahwa yang dilakukan pemerintah ini kurang tepat dan tidak melalui satu mekanisme prosedur dan juga pengkajian substansi yang mendalam,” kata dia//delegasi (*)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan