Categories: Nasional

Mendagri Tjahjo Kumolo: Jabatan Politik, Boleh Kampanye

Jabatan Politik, Boleh Kampanye

Jakarta,Delegasi.Com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa kepala daerah boleh mengkampanyekan salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres 2019.

Tjahjo beralasan, seperti dirilis CNNIndonesia,  kepala daerah merupakan jabatan politik. Sebab dalam prosesnya, kata Tjahjo, kepala daerah diusung oleh partai politik sebelum dipilih oleh masyarakat.

“Kalau kepala daerah jabatan politik,” kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (13/9/2018).


Meskipun boleh ikut berkampanye, namun Tjahjo mengingatkan kepala daerah tidak seenaknya bisa ikut serta. Para kepala daerah harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye di hari kerja.

 

Aturan berbeda berlaku jika kepala daerah ingin ikut berkampanye di hari libur.  Tjahjo mengatakan kepala daerah tak perlu mengajukan cuti jika kampanye di hari libur.

Ketentuan terkait cuti diatur di dalam PP No. 32/2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri sebagai Penyelenggara Negara.

“Aturan undang-undang kalau kampanye harus izin ke Kemendagri. Kalau hari libur, boleh enggak usah izin,” kata Tjahjo.

Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Tjahjo menyampaikan bahwa cuti kampanye yang diajukan kepala daerah hanya diberikan satu hari untuk satu pekan.

Pengajuan cuti bagi gubernur atau wakil gubernur disampaikan ke menteri. Sedangkan bagi bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun, mereka tidak boleh menjabat sebagai ketua tim pemenangan.

Ketentuan itu dikatakan Wahyu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Wahyu menjelaskan kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan karena bisa mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah.

 

“Ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,” ujar Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

Masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019.

 

Sejumlah kepala daerah terutama gubernur telah menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres. //delegasi(CNN/ger)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

1 hari ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago