Kupang, Delegasi.Com– Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti harus mencabut kembali larangannya kepada masyarakat Lamalera dan Solor untuk menangkap ikan Paus di Lembata dan selanjutnya segera meminta secara adat kepada masyarakat yang sudah bertahun- tahun mewarisi penangkapan ikan Paus secara tradisional itu.
“Patut disesalkan keputusan Menteri Susi yang melarang para nelayan Lamalera dan Solor menangkap Ikan Paus di Lembata, semata-semata berdasarkan pendekatan kekuasaan dan mengabaikan pendekatan kultural berdasarkan kearifan lokal,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (8/11).
Menurut Petrus, pelararangan itu dilakukan hanya secara sepihak, tanpa kajian yang mendalam dan tanpa mendengarkan Pemerintah Lembata dan masyarakat tradisional di Lamalera dan Solor. Selain itu, sama sekali tidak didahului dengan sosialisasi terhadap masyarakat Lamalera dan Solor tentang dasar-dasar pelarangan itu sendiri, sehingga terkesan mengabaikan penghargaan terhadap budaya lokal di Lembata.
Petrus menegaskan, Menteri Susi tidak boleh melihat penangkapan Ikan Paus oleh para nelayan di Lamalera dan Solor, semata-mata dari perlindungan Ikan Paus dari kepunahan atau sebagai sebuah mata pencaharian. Justru masyarakat Lamalera menempatkan Ikan Paus sebagai sebuah media yang mengandung banyak dimensi yang memberi harapan dan kepercayaan untuk hidup lebih baik.
“Ini merupakan perpaduan antara ritual secara adat dan gereja dalam merajut semangat gotong royong dalam menjaga kearifan lokal sesuai dengan amanat UUD 1945,”kata Petrus.
Advokat Peradi ini menjelaskan, budaya menangkap Ikan Paus di Solor dan Lamalera, Lembata adalah bagian dari tradisi masyarakat untuk menjaga kelestarian ikan Paus. Karena hanya ikan Paus dengan kriteria tertentu yang boleh ditangkap,dan hanya pada musim tertentu, sekalipun ikan Paus selalu lalu lalang di perairan Lamalera dan Solor. Namun dipatuhi untuk tidak boleh ditangkap pada sembrang waktu.
“Ini adalah konsekuensi dari komitmen masyrakat yang telah membudaya di Lamalera dan Solor untuk melestarikan ikan Paus berdasarkan keyakinan dan tradisi masyarakat yang sangat ketat,” tegas Petrus.
Ia menyatakan, Menteri Susi jangan coba- coba menyamakan penangkapan ikan Paus di Lamalera dengan menengelamkan kapal yang mencuri ikan cukup dengan sebuah surat perintah. Kemampuan menangkap ikan Paus yang dilakukan para nelayan di Lamalera dan Solor memiliki legitimasi hukum, politik dan agama karena dilakukan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan tujuan pelestarian ikan Paus, budaya dan semangat gotong royong.
Ia menambahkan, sikap Menteri Susi, meskipun dengan tujuan mulia, namun cara pendekatannya kurang tepat. Keputusan ini bisa menimbulkan instabilitas di kalangan masyarakat Lamalera dan Solor yang sudah ratusan tahun mewarisi dan memiliki tradisi adat budaya yang diyakini sebagai warisan nenek moyang selama bertahun-tahun bahkan ratusan tahun tentang tata cara menagkap Ikan Paus. Mereka tahu kapan ikan Paus boleh ditangkap dan pada musim tertentu serta dalam jumlah yang dibatasi secara ketat.//Delegasi (egy)
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…