Nasabah Adukan BPR Larantuka ke DPRD Flotim

Avatar photo
Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kreta,S.Pd. (Delegasi.Com/BBO)

LARANTUKA-DELEGASI.COM– Nasabah/Debitur PT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Usaha Dana Larantuka, Ricky Leo dan Simon Se, yang merasa kecewa, tak puas dan dirugikan manajemen PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka telah mengadu ke DPRD Flores Timur.

Surat pengaduan itu telah diantar dan diterima langsung Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kreta,S.Pd, belum lama ini.

Sebagaimana berita yang diperoleh Delegasi.Com dari Debitur maupun informasi di lingkungan Lembaga DPRD Flotim, Surat aduan Debitur Ricky Leo, diantar langsung istrinya Lilis Keraf, pada Kamis, 25/02/2021.

Baca juga: 

Ricky Leo Merasa Ditindas BPR Bina Usaha Dana Flotim

BPR Larantuka Diminta Buka Neraca Aktiva Pembiayaan Kredit Ricky Leo

Sementara, aduan Debitur Simon Se, diantar istrinya, Maria Sarina Romakia, Senin, 01/03/2021.

“Iyah, benar surat aduan Ricky Leo sudah diserahkan ke tangan Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kreta, hari itu,”ujar Lilis Keraf kepada Media, saat ditemui, usai antar surat di kediamannya, Sore harinya.

Pihak Nasabah/Debitur Ricky Leo, saat datangi PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, Senin, 01/03/2021, Siang untuk minta Rekening Koran, tapi tak dilayani karena alasan salah materai pada Surat Kuasa, setelah menunggu cukup lama hampir dua jam. (Delegasi.Com/BBO)

 

Demikian pula, Aduan Debitur Simon Se, juga dibenarkan Maria Sarina Romakia, saat dikonfirmasi usai mengantar surat aduan ke ruangan Ketua DPRD Flotim, Senin, 01/02/2021, Siang.

Keduanya, kepada Media, berharap ada langkah bijak yang diambil DPRD Flotim, guna penyelesaian terbaik atas tindakan manajemen PT.BPR Larantuka yang enggan menerima permintaan penjadwalan kembali atas pinjamannya, disertai tindakan-tindakan lainnya yang merugikan, seperti pemasangan papan sita lelang dan pengawasan di rumah kedua belah pihak.

“Semua keberatan dan bagaimana perlakuan manajemen PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, telah Kami tuangkan dalam surat aduan itu,”terang Maria Romakia, sembari berharap agar lembaga wakil rakyat yang terhormat bisa lekas merespons aduan rakyatnya ini.

Apalagi, PT.BPR Bina Usaha Dana adalah Bank milik Pemda dan Rakyat Flotim, yang hidupnya dari Uang APBD Flotim dan para Nasabah.

“Sebagai Debitur yang bergerak di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang benar-benar terkena imbas Pandemi Covid-19, sampai membuat usaha macet dan pendapatan menurun tajam, hingga angsuran tersendat, Kami hanya minta keadilan dari PT.BPR Bina Usaha Dana, agar berikan Kami kemudahan, keringanan untuk bisa mengangsur.

Ini sebagian peralatan bengkel las milik Debitur PT.BPR Bina Usaha Dana Larantuka, Simon Se, yang praktis tak beroperasi lagi karena sepi pelanggan, akibat dampak Pandemi Covid-19. (Delegasi.Com/BBO)

 

Kami tetap akan angsur sampai lunas.

Tapi, tolong berikan Kami keringanan. Apalagi, itu sudah diperintahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo.

Dan, juga melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Serta himbauan resmi Perhimpunan BPR Se Indonesia (Perbarindo),”ujar Romakia, lagi.

Sementara pihak Ricky Leo, meminta DPRD Flotim perlu mengambil sikap tegas terhadap ulah manajemen PT.BPR Larantuka, yang bukannya mengambil langkah penyelamatan kepada pihaknya selaku Nasabah/Debitur, yang alami musibah kecelakaan dan usahanya terkena imbas Pandemi Covid-19 hingga angsurannya macet.

Baca Juga: Dukcapil: Paspor AS Milik Bupati Sabu Raijua Terpilih, Orient Riwu Kedaluwarsa

Namun justru menekan, menolak cicilannya karena nilainya tak sesuai akad perjanjian dan mengancam sita lelang asetnya tanpa persetujuannya.

Padahal, pihaknya masih punya itikad baik dan mampu mengansur.

“Kami sangat berharap DPRD Flotim bisa menindaklanjuti surat aduan itu,”sambung Ricky Leo, lagi.

Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kreta kepada Media, membenarkan telah menerima aduan itu,”ujarnya, usai menerima pihak Ricky Leo, yang diwakili Istrinya Lilis Keraf, di ruang kerjanya, Kamis, 25/02/2021, Siang.

Hanya saja, Roby Kreta enggan memastikan kapan diagendakan forumnya,”saat dikonfirmasi balik, Rabu, 03/03/2021, Malam.

Meskipun, kepada awak Media usai menerima aduan pihak Simon Se, melalui Istrinya Maria Romakia, Senin, 01/03/2021, Roby Kreta menyakinkan, pihaknya tidak lepas tangan atas masalah terkait BPR Larantuka versus Nasabah/Debitur, yang telah diadukan tersebut.

Pihaknya, sebut Roby Kreta, akan mencari waktu yang tepat untuk bicara demi menemukan solusi terbaik.

Apalagi, terkait masalah Debitur Ricky Leo sudah dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Larantuka, tentu ranahnya APH.

“Sehingga secara lembaga, agak hati-hati menyikapinya, agar masalah ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya,”ujarnya, singkat saat berbicara dengan Delegasi.Com, usai menerima aduan pihak Ricky Leo, Kamis, 25/02/2021, Siang.

(Delegasi.Com/BBO)

Komentar ANDA?