Categories: Hukrim

Nasabah Keberatan Kejari Jakpus Jadi Kuasa Hukum Jiwasraya

JAKARTA-DELEGASI. COM– Kuasa Hukum Nasabah Jiwasraya menolak penunjukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sebagai Kuasa Hukum PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penolakan itu disampaikan Kuasa Hukum Nasabah (Penggugat) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakpus pada Selasa (26/4/21).

Baca juga: Gagal Bayar, Nasabah Gugat PT Asuransi Jiwasraya

Sidang dalam perkara PKPU PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki agenda Jawaban dari Termohon PKPU.

Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Frengky Richard Mesakaraeng, SH menyampaikan keberatan terhadap Penunjukkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Kuasa Hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku Termohon PKPU.

“Alasan kami mengajukan keberatan terhadap penunjukan kejaksaan negeri Jakarta Pusat selaku kuasa dari Termohon PKPU karena tidak ada aturan yang memberikan ruang bagi institusi kejaksaan untuk bertindak selaku kuasa dari suatu pihak yang menjadi Termohon PKPU dalam permohonan PKPU di pengadilan niaga,” tandas Masakaraeng.

Menurutnya, penunjukan Kejari Jakpus dalam perkara PKPU tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Kewenangan Kejaksaan dibatasi hanya untuk mengajukan permohonan Kepailitan mewakili kepentingan Kreditur untuk kepentingan umum. kepentingan umum disini tidak bisa dimaknai secara bebas tapi harus melihat konteks dan aturan hukum yang belaku,” ujar Masakaraeng.

Pembatasan kewenangan kejaksaan dalam urusan Kepailitan dan PKPU, paparnya, juga dipertegas dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Dimana disebutkan Kejaksaan hanya bisa mengajukan permohonan Kepailitan (Selaku Kreditur) untuk kepentingan umum,” tegasnya.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dengan agenda pembuktian dari Pemohon PKPU.

//delegasi(*/tim)

Komentar ANDA?

Penulis Delegasi

Recent Posts

Keindahan Ngapali Beach: Surga Pantai Tropis di Myanmar

Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…

20 jam ago

Keindahan Kuang Si Falls: Air Terjun Turquoise di Laos

Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…

4 hari ago

Keindahan Pondoland dan Pesona Alam serta Pantainya

Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…

6 hari ago

Keindahan Tulbagh Wine Route: Wisata Anggur

Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…

1 minggu ago

Keindahan Pretoria: Mengunjungi Kota yang Penuh Sejarah

Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…

2 minggu ago

Keindahan Cederberg: Keindahan Alam yang Tersembunyi

Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…

2 minggu ago