LARANTUKA-DELEGASI.COM–Nasib tragis yang dialami Guru Ribbka Nitti, Guru Aparat Sipil Negara (ASN) alias Guru Negeri, pada Sekolah Dasar Inpres (SDI) Balela, Kecamatan Larantuka, Flores Timur, yang diberhentikan dan diberikan pensiun oleh Bupati Anton Hadjon, dengan Nomor : BKPSDMD.882/048/KESRA/2021, tanpa pernah diketahui sebelumnya oleh Ibu Ribbka, lalu dituntut untuk mengembalikan seluruh uang gaji yang telah diterimanya, terhitung sejak dikeluarkan SK itu, sampai mengetahui dirinya telah dipensiunkan, hingga uang pensiunnya dipotong Dinas PKO Flotim, dimana saat ini Ibu Ribbka akhirnya mendapatkan santunan langsung dari Dirut PT.Taspen, Antonius Kosasih sebesar Rp.50 juta, dinilai sebagai sebuah peristiwa yang sangat memalukan, sekaligus tindakan yang sangat keji, yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Flores Timur.
Pasalnya, Pemda Flotim, dalam hal ini Bupati Anton Hadjon, serta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, pun terkesan ‘cuci tangan’ terhadap nasib Guru Ribbka, yang ‘dipaksa’ harus membayar kembali uang gaji yang telah diterimanya itu.
Padahal, akibat SK Pemberhentian & Pemberian pensiunan itu, ibu Ribbka bisa alami nasib seperti itu.
Bahkan, uang pensiunnya melalui PT.Taspen pun dipotong habis untuk membayar kembali gaji yang telah diterima sebelumnya.
Sejumlah warganet, sebut saja Ica Lamapaha, bahkan berani menulis, ‘Terima kasih Bupati Flotim atas semua dukungan dan kerja kerasnya melalui Dinas PKO.
Dengan dukungan dan kerja keras Pemda Flotim saat ini membuat Kami masyarakat Flotim sadar bahwa di masa pemerintahan Anda sungguh sangat keji dan tidak beretika.
Semua hak pegawai, baik ASN, Honor digasak. Dan, berdalil itu jadi utang.
Lebih parah lagi, dengan kejadian Ibu Ribbka, hati nurani kalian sepertinya jadi batu.
Suara Dewan, yang adalah Wakil Rakyat pun,hanya retorika tak jelas arah.
Flotimku Sayang, Flotimku malang, ditangan kalian.
Sementara Lambertus Jawan, menyebut, ‘Memalukan sekali. Kalau mau Kita galang bantuan untuk Sang Guru agar mengembalikan sisa utang ke Dinas PKO Flotim,’.
Kemudian, Terecia Onya menulis, ‘Orang baik banyak mendapat hal baik. Semoga sehat selalu Ibu dan Bapak,’.
Bahkan, lebih sadis, Peren Lamanepa dalam nukilannya, menyebut Surat Keputusan Pemberhentian dan Pemberian pensiun kepada Ibu Ribbka, yang ditandatangani Bupati Flotim Anton Hadjon, diduga palsu.
Suka atau tidak suka, fakta hari ini, Dirut PT. (Persero)Taspen, Antonius Kosasih, ikut prihatin atas peristiwa ini, dan langsung mendonasikan bantuan sebesar Rp. 50 juta kepada Ibu Ribbka, yang diserahkan langsung Pimpinan Cabang PT.Taspen Ende, Roffi Fari dan Staf.
Ini juga tentunya menjadi cemeti keras buat Pemda Flotim, akankah ikut bertanggungjawab atas keputusannya untuk menolong Ibu Ribbka, atau ‘cuci tangan’?
(Delegasi.Com/BBO)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…