“Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya di nilai tidak cermat melakukan verifikasi data saat menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan kartu Keluarga bagi Handoko, pengusaha dari Denpasar yang menceraikan istrinya beberapa waktu lalu. Akibatnya, Istri Handoko melayangkan gugatan ke PTUN karena namanya ikut di catut dalam dokumen penggandaan KTP tersebut. Diduga keras, pemalsuan dan penggandaan KTP ini untuk memuluskan niat bulus Handoko menguasai harta Gono Gini sebagai milik bersama istriya, Budiarti Santi”.
Kupang, Delegasi.Com – Handoko, pengusaha asal Denpasar ingin mengusai harta mantan istrinya Budiarti Santi yang sudah lama bercerai dengan menggandakan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
Hal ini disampaikan Budiarti Santi dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta. Dalam surat itu Budiati Santi menerangkan, pada 04 Oktober 2018 lalu, dirinya melayangkan surat kepada Dinas Catatan Sipil Sumba Barat daya untuk mempertanyakan keabsahan KTP yang diterbitkan Dukcapil Sumba Barat Daya atas nama Handoko, mantan suaminya. Namun tidak ada jawaban sama sekali dari lembaga resmi Negara yang mengurus administrasi kependudukan ini. Sikap Dukcapil SBD ini dinilai Budiarti sebagai tindakan tidak professional dan sengaja mendiamkan masalah.
KTP ganda ini ditemukan Budiarti Santi saat mendatangi Kantor Notaris PPAT Frince Mone Kaka, SH, M.Kn di Jalan Saputra Waetabula, Sumba Barat Daya. Kedatangan Budiarti ke Notaris ini dengan tujuan mendapatkan data-data akta jual beli tanah atas nama mantan suaminya Handoko. Betapa kagetnya Budiarti, saat mendapatkan Fotocopy KTP atas namanya, yang nyata-nyata di rekayasa. Menurut Budiarti, nama yang tertera dalam Fotocopy KTP tersebut tidak sesuai dengan nama aslinya, yakni Budiarti Santi. Fotocopy KTP tersebut di tulis Budi Arti Santi. Nama ini juga tertera di dalam Kartu Keluarga dengan Kepala Keluarganya Handoko.
Data lain yang dipalsukan dalam penerbitan KTP Handoko oleh Dukcapil Sumba Barat Daya adalah tempat Lahir Budiarti Santi yang sesungguhnya adalah Denpasar bukan Malang. Dalam Kartu Keluarga juga ditemukan tanggal lahir anak Giancarlo Omar berbeda dengan data sesungguhnya. Yang seharusnya 27 Juni 2009 diubah menjadi 27 Januari 2009. Nama ayah Budiarti Santi di tulis dalam Kartu Keluarga adalah Solechim, yang sebenarnya adalah Agus Solechim. Nama Ibu daripada Budiarti adalah Kan Ying Ying diubah menjadi Kan Yin Yin.
Kuasa Hukum Budiarti Santi, Fransiskus Jefry Samuel, SH Mengatakan, pemalsuan dokumen ini memiliki unsur kesengajaan dan diduga kuat untuk menggelapkan harta Gono Gini yang belum dibagi pasca perceraian Handoko dan Budiarti. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana yakni perbuatan penipuan dan penggelapan, junto pemalsuan. Saat ini menurut Jefry, bersama kliennya sedang mengajukan gugatan PTUN untuk memastikan penarikan dan pembatalan Kartu Tanda Penduduk milik Handoko agar tidak lagi terjadi penjualan harta Gono Gini yang sedang diselesaikan secara hukum oleh kedua belah pihak yang bercerai yakni Handoko dan Budiarti Santi. Sebab, sebelumnya dari tahun 2014 sampai 2018 telah terjadi trasaksi gelap antara Handoko dan pihak ketiga tanpa sepengetahuan Buadiarti yang memiliki hak yang sama atas harta Gono Gini tersebut. Harta gono gini tersebut diantaranya puluhan bidang tanah di Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Rencananya, setelah menggugat ke PTUN untuk penarikan dan pembatalan KTP Handoko, pihak Budiarti Santi akan meneruskan gugatannya ke masalah pidana yakni penipuan dan penggelapan dengan tergugat mantan suaminya sendiri,” ungkap Jefri.
Asal tahu saja, dalam kronologis yang di tulis Budiarti Santi menjelaskan, sebelum Handoko menikah dengan Budiarti Santi, pria asal Malang Jawa Timur ini hidup di kos-kosan dan hanya memiliki usaha service AC mobil. Setelah menikah dengan Budiarti Santi, mertuanya beberapa kali membantu memberikan modal usaha kepada Handoko, bahkan memberikan rumah tinggal bagi Handoko dan istrinya. Dalam perjalanan, kehidupan ekonomi Handoko dan Budiarti Santi melejit. Sayangnya setelah sukses diraih, Handoko memutuskan untuk bercerai dengan istrinya degan berbagai alasan yang tak masuk diakal. Usut punya usut, ternyata Handoko memilik Wanita Idaman lain berinisial IF yang ditemukan Budiarti Santi di Whatsapp milik Handoko.
Keinginan untuk bercerai tak bisa dibendung sekalipun pihak Budiarti menolak perceraian tersebut. Namun apa mau di kata, Pengadilan telah memutuskan rumah tangga Budiarti dan Handoko diceraikan. Saat ini Budiarti Santi hidup bersama kedua anaknya, sementara Handoko berasyik ria menikmati harta Gono Gini bersama perempuan lain yang diduga mantan selingkuhannya semasa masih resmi menjadi suami Budiarti Santi. Sampai berita ini diturunkan, pihak Budiarti Santi masih menanti uluran tangan dari semua pihak untuk menuntut keadilan atas dirinya beserta ketiga buah hatinya yang telah ditinggal pergi Handoko. //delegasi(hermen)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…